news-card-video
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Mahfud Sebut Kasus Irjen Teddy Bisa Saja Ditutupi, Tapi Kapolri Tindak Tegas

16 Oktober 2022 1:54 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada wartawan di ruangan Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada wartawan di ruangan Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Irjen Teddy Minahasa sudah dijerat sebagai tersangka kasus dugaan jual beli narkoba jenis sabu. Penangkapan jenderal bintang dua itu menambah catatan kritik publik terhadap institusi Polri, yang sebelumnya sudah ditimpa kasus Ferdy Sambo dan juga tragedi di Kanjuruhan.
ADVERTISEMENT
Namun Menko Polhukam Mahfud MD melihat sisi lain dari rentetan peristiwa itu. Seperti pada kasus Irjen Teddy, dia menilai ada sisi positif yang terjadi.
Mahfud mengatakan, bisa saja kasus Irjen Teddy ini diredam dan ditutupi, mengingat suasana Polri yang tengah dikritik publik. Dia menyebut, Polri bisa saja hanya mengusut penangkapan pengedar sabu bernama Linda Pujiastuti dan tidak mengembangkannya sehingga tak harus menjerat Irjen Teddy.
"Sebenarnya kalau kita mau berpikir lebih negatif lagi kan bisa sesudah ibu-ibu siapa itu yang bawa narkoba ditangkap, lalu dia saja yang ditahan, mungkin tidak ada yang tahu dia diproses sendiri, meski pun dia sebut Teddy itu, lalu ditangani Polri sendiri kemudian Teddy dibiarkan, itu bisa," kata Mahfud dalam keterangan melalui video pada Sabtu (15/10) malam.
Menko Polhukam Mahfud MD Hadiri Apel Komandan Satuan (Dansat) TNI AD, di Akademi Militer, Magelang. Foto: Humas Kemenko Polhukam
Namun hal tersebut tak dilakukan oleh Polri. Justru Polri mengembangkan kasus tersebut hingga akhirnya menjerat lima orang polisi, termasuk Teddy yang berpangkat bintang dua.
ADVERTISEMENT
"Tapi Kapolri mengambil langkah tegas kan melakukan (menindak). Itu segi positifnya," kata Mahfud.
"Kalau ada polisi ini tuh nangkap seorang bawa narkoba lalu dia ditahan saja, diproses hukum, lalu pengakuannya ditutup, bahwa dia bekerja sama dengan Teddy misalnya. Tapi ini dilakukan oleh Kapolri ungkap, tangkap, pecat. Kan gitu Kapolri. Itu harus dilihat dari sudut itu, ini upaya untuk maju," sambung Mahfud.
Infografik Irjen Teddy Minahasa. Foto: kumparan
Pengungkapan dugaan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa ini berawal dari penangkapan seorang pengedar sabu. Setelah itu, terungkap ada lima polisi yang diduga terlibat jaringan narkotika itu. Termasuk perwira berpangkat Kompol hingga AKBP.
Awalnya Ditnarkoba Polda Metro Jaya yang menangkap Kompol Kasranto yang merupakan Kapolsek Kalibaru dan anggota Polres Tanjung Priok Aiptu Janto Situmorang. Dari situ, ditemukan barang bukti 305 gram sabu.
ADVERTISEMENT
Kompol Karsanto kemudian menunjukkan sabu itu diambil dari tersangka Linda Pujiastuti. Linda sering mengadakan pertemuan dengan tersangka AW, yang kemudian ditangkap di Taman Kedoya Baru pada 12 Oktober 2022 pukul 13.30 WIB bersama dengan A. Di sana, disita 1 kilogram sabu.
Berdasarkan pengembangan dari Linda dan AW, rupanya masih ada sabu yang disimpan AKBP Doddy Prawira Negara, mantan Kapolres Bukittinggi yang kini menjabat Kabagada Rolog Sumbar. Dari Doddy, diamankan 2 kilogram sabu.
Brigjen Pol Teddy Minahasa dalam upacara kenaikan pangkat di Rupatama Mabes Polri. Foto: Dok. Polri
Dari pengembangan keterangan inilah, ditemukan adanya dugaan keterlibatan jenderal polisi bintang dua. Ia adalah Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Dari keterangan Doddy dan Linda pula diketahui keterlibatan Teddy dalam kasus ini. Teddy kemudian turut dijerat sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Teddy dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun.
Irjen Teddy Minahasa sudah ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur pada 10 Oktober 2022. Pelantikan belum dilakukan tapi Irjen Teddy sudah keburu terlibat kasus hukum. Mutasi pun batal dilakukan.