Mahfud Sebut PDIP dan PPP Sudah Bahas Rencana Pakai Hak Interpelasi di DPR

20 Februari 2024 18:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cawapres 03 Mahfud MD saat ditemui di kantor pribadinya. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cawapres 03 Mahfud MD saat ditemui di kantor pribadinya. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
Cawapres 03 Mahfud MD mengungkapkan adanya pembahasan tentang hak interpelasi terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 yang akan diajukan parpol pengusung yakni PDIP dan PPP.
ADVERTISEMENT
Mahfud mengatakan, pembahasan dilakukan pada rapat internal partai pengusung yaitu PDIP dan PDIP. Sementara itu, capres Ganjar Pranowo dan cawapres Mahfud MD, ditugaskan menangani permasalahan hukum terkait Pilpres 2024.
"Iya, ya interpelasi itu dibicarakan, tetapi pada rapat internal partai pengusung," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (20/2).
DPR memiliki tiga hak yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting, strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Terkait usulan hak angket yang diajukan Ganjar Pranowo, Mahfud menjelaskan bahwa hal itu menjadi kewenangan fraksi partai politik di DPR.
Sebagai paslon, ia mengaku bukan merupakan anggota partai politik, sehingga tidak mungkin untuk berkomunikasi langsung untuk urusan hak angket.
ADVERTISEMENT
"Ya itu tugas DPR ya, DPR itu artinya partai saya kan bukan partai saya tidak tahu," ucap dia.
Hak angket merupakan hak DPR melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UU atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas pada masyarakat.
Pembentukan pansus hak angket harus didasarkan pada urgensi dan memenuhi syarat yang diatur dalam UU.
Pembentukan pansus hak angket juga harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat.
Syarat penggunaan hak angket ini diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
Dalam Pasal 199 Ayat 1 berbunyi, "Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Ayat 1 huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi".
ADVERTISEMENT
"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," kata Ganjar, Senin (19/2)