Mahfud Sebut Pemulangan Mary Jane dan Bali Nine Langgar UU

20 Desember 2024 16:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahfud MD jadi pembicara di Kongres Pancasila XII di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM), Kamis (26/9/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mahfud MD jadi pembicara di Kongres Pancasila XII di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM), Kamis (26/9/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, menilai pemulangan terpidana mati Mary Jane Veloso dan Bali Nine ke negara asalnya melanggar dua undang-undang sekaligus. Dia tak sepakat dengan keputusan pemerintah tersebut.
ADVERTISEMENT
"Melanggar Pasal 45 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Di situ dikatakan, di Undang-Undang Pemasyarakatan ya, dilarang pemerintah memindah narapidana dari satu negara ke negara lain," kata dia di MMD Initiative, Jakarta Pusat, pada Jumat (20/12).
"Pun, di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006, sama. Itu, itu kan perjanjian timbal balik ya, MLE. Itu juga dilarang, kalau menyangkut orang sudah terpidana. Kecuali dengan perjanjian tertentu dan dibuat undang-undang tertentu," lanjut ahli hukum tata negara ini.
Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra melakukan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke di Jakarta, Selasa (3/12/2024). Mereka membahas pemulangan Bali Nine. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
Mahfud mengkhawatirkan keputusan melanggar UU itu menjadi kebiasaan. Menurut dia, pemerintah mesti bertanggung jawab atas keputusan tersebut.
"Jangan-jangan nanti terjadi kebiasaan begitu terus, kan. Bilangnya aja UU dulu nih, biarin orang ngomong, nah itu demokrasinya bisa mati," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez menyampaikan keterangan saat menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Mahfud pun menyebut bahwa permintaan pemulangan narapidana tak hanya diajukan oleh Filipina tapi juga negara lainnya seperti Afrika, Turki, Prancis, dan Iran. Menurut dia, pemerintah mesti berlaku adil terhadap negara selain Filipina yang meminta warga negaranya dipulangkan.
"Kita lihat nanti perkembangan-perkembangan berikutnya. Kita berprasangka dululah niatnya baik," kata dia.

Mary Jane Pulang ke Filipina

Warga negara Filipina terpidana kasus narkotika Mary Jane Veloso dicium oleh putra-putranya saat tiba di Lembaga Pemasyarakatan untuk Wanita di Manila, Filipina, Kamis (18/12/2024). Foto: Lisa Marie David/REUTERS
Sebelumnya diberitakan, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, resmi diserahkan oleh pemerintah Indonesia kepada pemerintah Filipina, Selasa (17/12).
Penyerahan itu resmi dilakukan usai penandatanganan berita acara oleh Plt Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram dan Undersecretary for Migration Affairs Department of Foreign Affairs of the Philippines Eduardo Jose De Vega. Penandatanganan itu juga disaksikan langsung oleh Mary Jane.
ADVERTISEMENT
Mary Jane dipulangkan ke Filipina pada Rabu, 18 Desember 2024 dini hari dengan menggunakan maskapai Cebu Pacific Airlines. Mary Jane akan menjalani masa tahanan di salah satu Lapas di negara asalnya. Mary Jane kembali ke Filipina lewat skema transfer of prisoners yang disepakati oleh kedua negara.