Mahfud: Segera Tangani Perusakan Masjid Ahmadiyah Sesuai Hukum-HAM, Ini Sensitif

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers terkait revisi UU ITE, Selasa (8/6).
 Foto: Humas Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers terkait revisi UU ITE, Selasa (8/6). Foto: Humas Kemenko Polhukam

Menko Polhukam Mahfud MD meminta kasus perusakan masjid Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang ditangani secepat mungkin sesuai hukum hingga perlindungan HAM.

Mahfud pun langsung menghubungi Gubernur Kalbar Sutarmidji dan Kapolda Irjen Pol Sigid Tri Hardjanto untuk mengetahui dan memastikan peristiwa penyerangan dan perusakan rumah ibadah milik Ahmadiyah, Jumat (3/9) ditangani secara baik.

"Saya sudah berkomunikasi dengan Gubernur dan Kapolda Kalimantan Barat agar segera ditangani kasus ini dengan baik dengan memperhatikan hukum, memperhatikan kedamaian, kerukunan, dan memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM). Semuanya harus ikut aturan hukum," tegas Mahfud dalam siaran persnya.

kumparan post embed

Mahfud memastikan Kapolda dan Gubernur Kalbar secara tegas berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara hukum dan aturan yang berlaku, sehingga semua pihak diharapkan bisa menahan diri.

"Ini masalah sensitif, semuanya harus menahan diri. Kita hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia, di mana hak-hak asasi manusia dilindungi oleh negara," kata Mahfud yang menyesalkan peristiwa itu terjadi.

Ilustrasi keadilan dalam hukum Foto: Pixabay

Kepada semua pihak, Mahfud mengingatkan pentingnya penghormatan HAM. Menurut dia, negara menjamin terhadap orang yang berusaha hidup dengan nyaman di daerah yang dia kehendaki.

"Kehadiran negara ini yang pertama-tama sebenarnya adalah melindungi hak asasi manusia dan martabat manusia, maka kita merdeka. Dari perlindungan terhadap martabat manusia itu lalu kita menggariskan apa tujuan bernegara ini, kesejahteraan umum," jelasnya.

"Ini yang harus dijaga, keamanan, ketertiban, dan perlindungan terhadap orang yang berusaha hidup dengan nyaman di daerah yang dikehendaki," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Peristiwa penyerangan dan perusakan masjid dan gedung milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kalimantan Barat berlangsung pada Jumat siang.

Sekelompok orang dengan menggunakan batu dan bambu merusak bangunan masjid yang terletak di Desa Balai Gana.