Mahfud: Selain Bintang Jasa, 22 Nakes dan Dokter Juga Dapat Rp 300 Juta

13 Agustus 2020 12:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers terkait ekstradisi buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/7). Foto: Kemenkumham RI
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers terkait ekstradisi buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/7). Foto: Kemenkumham RI
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi memberikan tanda jasa dan tanda kehormatan Republik Indonesia kepada 53 tokoh serta 22 dokter dan tenaga medis yang meninggal dunia karena COVID-19.
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, selain menerima tanda jasa, keluarga dokter dan tenaga medis yang meninggal akan diberi santunan sebesar Rp 300 juta dan sudah ditransfer oleh Kemenkes.
"Selain mendapat tanda jasa utama itu, juga mendapat uang santunan sebesar Rp 300 juta setiap orang, tanpa membedakan dokter atau perawat dan sudah ditransfer oleh Kemenkes uang itu," kata Mahfud dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (13/8).
Mahfud menyebut, sejauh ini Kemenkes telah mengeluarkan dana sebesar Rp 21 miliar sebagai uang santunan bagi keluarga para dokter dan tenaga medis. Dia mengatakan uang santunan sudah diberikan kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan, meskipun ada dokter dan tenaga medis yang belum mendapatkan tanda jasa.
"Bahkan saya dapat info dari Kemenkes itu sudah transfer Rp 21 miliar. Artinya sampai hari ini, sisanya kira-kira ada 48 (orang) belum diputuskan untuk dapat bintang tapi sudah ditransfer. Jadi kira-kira ada 70-an (orang)-lah," ucap dia.
Ilustrasi tenaga medis penanganan virus corona. Foto: Indra Fauzi/kumparan
"Jadi uangnya sudah ditransfer semua dan pemberian tanda jasa itu yang 48 (orang) belum dilaporkan saat Mei kemarin saat kami putuskan ini (pemberian tanda jasa dan kehormatan)," sambung mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
ADVERTISEMENT
Mahfud MD menjelaskan, saat pengambilan keputusan pemberian tanda jasa dan kehormatan, pihaknya menerima 30 usulan nama tenaga medis dan dokter.
Namun, kata dia, ada tenaga medis yang meninggal bukan karena menangani virus corona.
"Untuk nakes yang meninggal itu ada 22 (orang), dokternya waktu itu karena diputuskan pada bulan Mei, waktu itu yang meninggal waktu itu 22 orang, dokternya 3 dan perawatnya 19. Ada sih yang diusulkan 30 lebih, tapi ada yang meninggal bukan karena pelayanan COVID," tuturnya.
"Tapi karena praktik di rumahnya, dia tidak bertugas untuk COVID lalu meninggal sendiri. Meski dokter, ya kita tidak ini (beri) kalau tidak ada bukti kalau dia bertugas sebagai pelayanan COVID," tandas Mahfud.
ADVERTISEMENT
Jokowi memberikan 9 Bintang Jasa Pratama dan 13 Bintang Jasa Nararya kepada tenaga medis yang gugur karena merawat pasien COVID-19. Bintang jasa sudah diberikan secara simbolik hari ini di Istana Negara.