Mahfud: Sepertinya Ada yang Menghambat untuk Membuka Proyek Satelit Kemhan 2015

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD terima kunjungan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Foto: Humas Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD terima kunjungan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Foto: Humas Kemenko Polhukam

Menkopolhukam Mahfud MD, menyebut ada pihak yang sengaja menghambat proses pengungkapan dugaan penyimpangan dalam proyek pengelolaan satelit di Kementerian Pertahanan untuk slot orbit 123 derajat Bujur Timur di tahun 2015.

Indikasi ini, kata Mahfud, muncul setelah ia mengundang beberapa pihak dalam rapat guna mengungkap kejelasan proyek ini. Tak ingin terus berlarut, Mahfud MD kemudian meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit atas pengadaan satelit tersebut.

"Saya kemudian mengundang rapat pihak-pihak terkait sampai berkali-kali tetapi ada yang aneh. Sepertinya ada yang menghambat untuk dibuka secara jelas masalahnya," ujar Mahfud melalui akun Instagramnya, Minggu (16/1).

"Akhirnya, saya putuskan untuk minta BPKP melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT)," sambungnya.

Hasilnya, BPKP menemukan adanya dugaan pelanggaran terkait pengadaan satelit tersebut yang berpotensi merugikan keuangan negara. Berbekal informasi dari BPKP itu, Mahfud langsung bergerak cepat dan meminta Kejaksaan Agung mengusut tuntas perkara tersebut.

"Ternyata ya seperti itu, ada pelanggaran peraturan perundang-undangan dan negara telah dan bisa terus dirugikan. Makanya, saya putuskan untuk segera berhenti rapat melulu dan mengarahkan agar diproses secara hukum," tegas Mahfud.

Ilustrasi satelit. Foto: PIRO4D via Pixabay

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan mulai melakukan penyidikan terkait proyek satelit pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) Tahun 2015. Terkait pengadaan satelit itu, ditemukan adanya indikasi korupsi dan diduga menimbulkan kerugian negara

Permasalahan itu bermula pada tanggal 19 Januari 2015. Ketika itu, Satelit Garuda 1 telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT). Sehingga terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.

Kemhan disebut kemudian menyewa satelit kepada Avanti Communication Limited (Avanti), pada tanggal 6 Desember 2015 untuk mengisi sementara kekosongan. Padahal, Kemhan tidak mempunyai anggaran untuk itu.

Selain itu, penyimpangan diduga terjadi dalam pembangunan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) Kemhan tahun 2015. Pihak Kejaksaan menyebut Kemhan juga tidak mempunyai anggaran.

Penyimpangan tersebut kemudian berujung dengan gugatan arbitrase dari perusahaan yang menjalin kontrak, salah satunya Avanti. Negara bahkan harus membayar Rp 515 miliar karena gugatan itu. Uang itu kemudian dinilai sebagai kerugian negara.