Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Mahfud Sesalkan Pemberhentian Dekan FK Unair: Jangan Lempar Batu Sembunyi Tangan
6 Juli 2024 20:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemberhentian Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) Surabaya, Prof. Dr. Budi Santoso, dr., SpOG(K), menuai perhatian mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Ia mengaku terkejut atas pemberhentian Prof. Budi sebagai dekan.
ADVERTISEMENT
"Prof. Budi maupun Prof. Nasih adalah sahabat baik saya. Keduanya adalah orang-orang baik, terbuka terhadap perbedaan, dan tawadhu' dalam keseharian," kata Mahfud dalam media sosialnya, Sabtu (6/7).
Mahfud mengungkapkan sering diundang ke Unair untuk memberikan ceramah. Seperti ceramah tentang Demokrasi dan Hukum atau tentang Etika Profesi dan Etika Keilmuan.
"Sangat mengejutkan ketika ada berita pemberhentian atas Dekan FK tersebut oleh Rektor setelah ada berita Dekan FK menolak masuknya dokter-dokter asing ke Indonesia," ungkapnya.
Mahfud juga menyinggung Kemenkes yang merespons bahwa pihaknya tidak pernah meminta penggantian dekan karena tidak ada hubungan struktural.
"Di pihak lain, diberitakan bahwa pihak Kemendikbud menyesalkan pemberhentian tersebut. Sementara, pihak Unair hanya menjelaskan bahwa itu merupakan kebijakan internal. Masalahnya perlu dijawab dan diselesaikan oleh pimpinan Unair," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ia menegaskan pemberhentian jabatan struktural harus ada alasan dan prosedur. Alasan dan prosedur harus dijelaskan secara terbuka meski akan menimbulkan pro dan kontra.
Prof. Budi diberhentikan sebagai dekan buntut dari pernyataannya yang menolak kehadiran dokter asing di Indonesia. Sejak Senin (1/7), Prof. Budi telah dipanggil oleh pihak rektorat Unair terkait komentarnya tersebut.
"Prosesnya, saya dipanggil terkait pernyataan tidak setuju dengan dokter asing. Akhirnya, hari Rabu keluar SK-nya," kata Prof. Budi.
Di SK pemberhentian yang diterima Prof. Budi, tidak disebutkan alasan spesifik mengenai pemberhentiannya. "Kalau di SK tidak ada keterangan alasan pemberhentian, tetapi dalam proses pemanggilan itu disebutkan," ujarnya.