Mahfud Singgung Ada Pejabat Penting MA Tersangka tapi Tak Ditahan, Ini Kata KPK

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan

Menkopolhukam Mahfud MD menyinggung ada pejabat penting Mahkamah Agung (MA) yang belum ditahan meski sudah berstatus tahanan. Menurut dia, mestinya sudah ditahan untuk menghindari kabur dan hal lain – ia mencontohkan tersangka korupsi ditetapkan tersangka tapi hingga meninggal belum ditahan.

"Lalu di Mahkamah Agung, Saudara, Hakim Agung ditangkap, itu yang bisa ditangkap, ada juga yang sudah jadi tersangka, pejabat penting, tapi belum ditahan," kata Mahfud dalam acara dialog Kebangsaan yang disiarkan melalui kanal YouTube Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero, dikutip Senin (05/6).

"‘kok enggak ditahan ya?’ ‘Ya saya enggak tahu juga karen saya bukan penegak hukum’, mestinya ditahan. Tapi hanya diperiksa ‘Anda tersangka’ lalu disuruh pulang. Ya endak apa-apa, alasan teknisnya kalau dicari-cari ya ada: ‘buktinya belum cukup’," tambah Mahfud.

Menko Polhukam Mahfud MD di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Kota Pekanbaru, Rabu (17/5). Foto: Diskominfo Riau

Mahfud tak menyebut spesifik nama yang dimaksud. Namun belakangan ini Sekretaris MA Hasbi Hasan jadi sorotan. Ia sudah ditetapkan tersangka oleh KPK, bahkan sudah diperiksa sebagai tersangka, tapi tidak ditahan.

Hasbi Hasan dijerat sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap penanganan perkara di MA, tapi masih bebas. Belum ditahan KPK.

Bagaimana penjelasan KPK?

KPK tidak secara tegas menerangkan alasan Hasbi Hasan tak ditahan. Direktur Penyidikan yang juga sekaligus jadi Plt Deputi Pencegahan KPK, Asep Guntur Rahayu, hanya menyinggung Pasal 21 KUHAP yang disebut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya.

"Mengapa tidak ditahan? saya sudah membaca, Pak Nurul Ghufron sudah menyampaikan rilisnya dan dikaitkan Pasal 21 KUHAP, jadi itu merupakan pernyataan resmi dari pimpinan," kata Asep dalam konferensi pers, Senin (05/6).

"Pak Gufron sudah memberikan penjelasan, penahanan itu ada di Pasal 21 KUHAP, ada alasan objektif dan subjektif. Silakan rekan-rekan bisa, apa namanya, melihat intinya kemudian juga bisa memperdalam," kata Asep lagi usai konpers tanpa menyebut alasan detailnya apa saja.

Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, usai diperiksa KPK, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Pasal 21 itu berbunyi:

-Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

-Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan.

Pernyataan Ghufron disampaikan usai pemeriksaan Hasbi Hasan pada 24 Mei 2023. Hasbi diperiksa sebagai tersangka tapi keluar Gedung Merah Putih tanpa ditahan KPK.

Menurut Ghufron, penahanan merupakan kewenangan dari penyidik untuk memastikan bahwa penyidikan berjalan efektif dan efisien. Penahanan dilakukan secara hati-hati dan saksama, dengan alasan yang menurutnya harus memenuhi azas necessity (kebutuhan) dan proporsional.

"Karenanya, suatu kasus tidak harus ditahan semua kecuali jika penyidik dihadapkan pada alasan kondisi faktual," kata Ghufron saat dihubungi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (depan) menyampaikan keterangan terkait penetapan tersangka Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara Sukarman Loke di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Alasan faktual tersebut ada tiga, kata dia; kekhawatiran takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti, dan juga dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya kembali.

Kekhawatiran terhadap tiga hal tersebut tidak terjadi pada Hasbi Hasan maka KPK tak harus melulu melakukan penahanan terhadap seorang tersangka korupsi.

"Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut penyidik tidak akan melakukan penahanan," pungkasnya.

Hasbi Hasan ditetapkan tersangka baru dalam kasus suap MA bersama pihak swasta bernama Dadan Tri. Ia diduga terkait aliran uang suap sebesar Rp 11,2 miliar di MA dengan perantaranya, Dadan Tri.

Dugaan aliran uang itu disebut dalam persidangan para terdakwa perkara suap MA, Sudrajad dkk.

Kini Hasbi Hasan melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Ia juga cuti panjang sebagai Sekma hingga September 2023.