Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD kembali menyoroti kelanjutan kasus Indosurya. Adapun kerugian yang disebabkan kasus ini mencapai Rp 106 triliun.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas terdakwa kasus penggelapan dana KSP Indosurya, Henry Surya. Henry divonis lepas karena hakim menilai perbuatannya bukan pidana, melainkan perdata.
Mahfud mengatakan, pemerintah kecewa dengan keputusan hakim dalam memutus kasus Indosurya. Menurutnya, indikasi korupsi dalam kasus ini sudah sangat jelas.
"Karena korupsinya menurut kami sudah nyata itu pencucian uang, melakukan kegiatan perbankan padahal bukan bank, memanfaatkan dana nasabah untuk perusahaan sekuritas tetapi dimasukkan ke koperasinya, padahal dia bukan anggota koperasi," kata Mahfud dalam keterangannya, Rabu (1/2).
Mahfud MD memastikan, pemerintah akan melakukan kasasi atas putusan lepas (onslag) terhadap terdakwa kasus Indosurya.
"Kami sangat menyayangkan keputusan pengadilan yang sangat tidak bisa dihindari itu, meskipun kami merasa jauh ya dari harapan kami sehingga kami akan kasasi akan kasasi," ucap Mahfud MD.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, eks Ketua MK ini mengatakan dalam sepekan ke depan, pemerintah akan melakukan bedah kasus Indosurya dengan melibatkan lintas kementerian terkait.
"Seminggu ke depan kami akan mengadakan bedah kasus dengan melibatkan perguruan tinggi beserta penjelasan yuridis dari Kemenkop, Kejagung dan Polri. Secepatnya akan dilakukan," ucap Mahfud.
Sebelumnya, Hakim menjatuhkan vonis lepas terdakwa kasus Indosurya, Henry Surya. Hakim menilai perbuatan Henry terkait dana KSP Indosurya yang didakwakan jaksa bukan pidana.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," kata hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).
"Membebaskan Terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," sambung hakim.
ADVERTISEMENT
Henry Surya didakwa pasal berlapis oleh jaksa, mulai dari perbuatan menghimpun dana secara ilegal menurut UU Perbankan hingga Pencucian uang. Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntutnya 20 tahun penjara.
Jaksa meyakini bahwa perbuatan Henry Surya bersama-sama dengan June Indria dan Suwito telah menimbulkan kerugian korban kurang lebih sebesar Rp 16.017.770.712.843.
Menurut hakim, perbuatan Henry Surya terbukti sebagaimana dalam dakwaan. Namun, perbuatannya dinilai merupakan ranah perdata.
"Memerintahkan agar Terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan," ujarnya.