Mahfud soal Digugat Panji Gumilang Rp 5 T: Ketemu di Pengadilan, Urusan Sepele

Menko Polhukam Mahfud MD menganggap gugatan Rp 5 triliun Panji Gumilang terhadap dirinya adalah urusan sepele, sederhana, dan tak perlu dipikirkan.
"Soal gugatan Panji Gumilang ya itu masalah kecil lah. Biar berjalan di pengadilan, ada hakim yang menilai," kata Mahfud dalam keterangannya, Jumat (21/7).
"Kalau saya ditanya, apakah saya siap untuk menghadapi gugatan itu, saya siap tapi tidak perlu persiapan. Ketemu aja di pengadilan, itu urusan sepele, sederhana," tambahnya.
Mahfud mengaku belum membaca isi gugatan Panji. Tapi ia yakin, bahwa hukum itu ada logikanya dan ada hakimnya.
"Oleh sebab itu, kita ketemu di pengadilan aja. Saya juga belum baca dan tidak ingin baca apa isi gugatannya, nanti aja kalau kurang 10 menit baru itu saya baca. Itu kan urusan enteng aja," ucap Mahfud santai.
Pada keterangan sama, Mahfud menegaskan bahwa gugatan pidana Panji Gumilang di kepolisian tetap akan berjalan. Dan pihaknya akan mengawal itu.
"Jangan lupa, urusan tindak pidana yang digugatkan kepada Pak Panji Gumilang harus diteruskan. Dan akan kita kawal," pungkasnya.
Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang menggugat Mahfud membayar Rp 5 triliun atas pernyataannya yang dinilai berisi fitnah. Belum diketahui pernyataan Mahfud yang mana yang dijadikan dasar gugatan oleh Panji.
Gugatan perdata tersebut terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Dilihat dari SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan tersebut dilayangkan pada 17 Juli 2023. Panji meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan dalam petitumnya.
"Menyatakan Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui statemen-statemennya telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad)," begitu bunyi petitum Panji.
"Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian: a. Materiil sebesar Rp 5. (lima rupiah) dan b. Immateriil sebesar Rp 5.000. 000 000.000. Total kerugian sebesar Rp. 5.000.000.000.005," bunyi petitum lainnya.
Mahfud adalah menteri yang ditugaskan untuk menyelesaikan polemik Ponpes Al-Zaytun. Dia sering berbicara dan menjelaskan perkembangan kasus tersebut.
