Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Mahfud soal Hanya Tangani Kasus Viral: Kalau Ndak Viral Kita Engga Tahu
31 Mei 2023 1:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasus KDRT itu melibatkan suami istri bernama Bani Bayumi dan Putri Balqis. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, namun hanya si istri yang ditahan. Perkara ini awalnya ditangani Polres Depok, namun tak lama setelah viral kasusnya diambil alih Polda Metro Jaya.
Rupanya penarikan kasus ke Polda Metro ada peran Mahfud. Setelah tahu kasus itu viral, Mahfud menelepon Kapolda Metro Irjen Karyoto. Kasus itu kemudian ditangani Polda Metro Jaya.
Dalam acara Dialog Kebangsaan di Institut FIlsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero, Selasa (30/5), Mahfud mengungkap alasannya kerap terlibat di kasus yang viral.
"Pak, hanya tangani yang viral? ya, kalau ndak viral ndak tahu, dari mana tahunya kalau ndak viral? kalau ndak viral sudah tangani di masing-masing polsek, polres, Kejari, Kejati kan udah ditangani," kata Mahfud.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, kasus yang viral berarti ada masalah dalam penanganannya. Makanya ia memberikan perhatian terhadap kasus itu.
"Yang aneh yang viral itu, dan macet itu ya saya turun," ujar Mahfud.
Ia lalu mencontohkan kasus Nurhayati yang merupakan pelapor kasus dugaan korupsi APBDes Citemu, tapi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka Nurhayati dilakukan setelah polisi menerima petunjuk dari jaksa untuk memeriksa mantan bendahara Desa Citemu itu.
Dalam perkara ini, Nurhayati diduga menyalurkan dana sebanyak 16 kali dalam kurun waktu tahun 2018 hingga tahun 2021. Perbuatannya dinilai turut memperkaya Supriyadi.
"Orang ditahan diperiksa polisi, udah memenuhi syarat kejaksaan, saya katakan itu salah. Baru melapor korupsi kan tidak tahu. Saya pertemukan kabareskrim, jampidsus bebas," ungkap Mahfud.
ADVERTISEMENT
Nurhayati akhirnya bebas dari proses hukum setelah Kejaksaan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).