Mahfud soal Johnny Plate Ditahan: Kejagung Punya 2 Alat Bukti, Saya Akan Kawal
·waktu baca 2 menit

Menko Polhukam Mahfud MD ikut bersuara terkait penetapan tersangka dan penahanan Menkominfo Johnny G. Plate oleh Kejaksaan Agung.
Plate ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kominfo.
"Terkait penetapan tersangka dan penahanan kepada Pak Johnny G. Plate, yang dilakukan Kejaksaan Agung, harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum. Kasus ini sudah cukup lama digarap oleh kejaksaan dengan sangat hati-hati," ucap Mahfud dalam akun Instagram-nya dikutip Rabu (17/5).
Mahfud mengatakan penyelidikan dan penyidikan kasus itu dilakukan dengan cermat oleh Kejaksaan Agung sebab beririsan dengan tudingan politisasi. Apalagi saat ini mendekati tahun politik Pemilu 2024.
"Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik. Kalau tidak yakin dengan mininal dua alat bukti yang cukup, kejaksaan tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka," tutur Mahfud.
Menurut Mahfud jika alat buktinya sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka maka harus dilakukan. Menunda penetapan itu dengan alasan kondusifitas politik justru tidak tepat.
"Tapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan," kata Mahfud.
Mahfud meminta masyarakat percaya dengan proses hukum yang sedang berjalan. Ia memastikan akan ikut mengawal kasus tersebut.
"Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan ikut mengawal," pungkas Mahfud.
Johnny G Plate Jadi Tersangka
Johnny G. Plate ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (17/5) setelah menjalani pemeriksaan. Ia juga ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat," kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Kuntadi, Rabu (17/5).
"Selaku pengguna anggaran dan selaku Menteri," imbuh dia.
Dia dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
