Mahfud soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK: Kita Enggak Mungkin Tolak MK

29 Mei 2023 16:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD saat di Ponpes Al Munawwir, Krapyak, Sewon, Kabupaten Bantul, Selasa (16/5/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD saat di Ponpes Al Munawwir, Krapyak, Sewon, Kabupaten Bantul, Selasa (16/5/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Mahfud MD mengungkap pemerintah manut Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK menjadi 5 tahun. Meski ia menyebut tetap akan menelaah putusan tersebut lebih dalam.
ADVERTISEMENT
Putusan ini juga berdampak penambahan satu tahun jabatan pimpinan KPK Firli Bahuri dkk.
"Kita mau clear-kan dulu dengan MK ya. Karena putusan MK itu kan masih ditafsirkan berbeda. Nanti kita clear-kan dulu seperti apa baru kita bertindak," kata Menkopolhukam Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (29/5).
"Tapi kira-kira kita ikut MK-lah. Karena enggak mungkin kita menolak MK," sambungnya.
Putusan MK berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan. Menurut MK, aturan ini langsung berlaku kepada Pimpinan KPK yang sedang menjabat.
Saat ini Pimpinan KPK ialah Firli Bahuri dkk dengan periode menjabat 2019-2023. Namun dengan adanya perubahan ini, maka masa jabatan Firli Bahuri dkk diperpanjang dan baru akan habis pada 2024.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Mahfud menyebut akan tetap terus berkomunikasi dengan MK terkait perpanjangan masa jabatan ini.
"Kita masih melakukan pendalaman-pendalaman kepada MK," tutupnya.
Secara terpisah, Firli Bahuri menyambut baik putusan MK. Ia menyebut akan taat UU.
"Sebagai aparat negara dan penegak hukum, bagi kami hukum adalah panglima. Karena putusan MK adalah undang-undang, maka kami siap melaksanakannya," kata Firli saat dihubungi wartawan, Jumat (26/5).
Firli mengatakan, sedianya dia masih fokus menyelesaikan tugas selaku Ketua KPK sampai 20 Desember 2023. Namun dengan adanya perpanjangan ini, maka ia akan bekerja hingga 20 Desember 2024.
"Ini amanah yang harus kami laksanakan. Prinsipnya kami tetap berkomitmen untuk membersihkan negeri ini dari praktik korupsi," kata Firli.
ADVERTISEMENT
Perihal masa jabatan Pimpinan KPK yang diperpanjang ini kemudian membuat polemik. Bahkan putusan ini diwarnai perbedaan pendapat di antara Hakim MK.
Dari total 9 hakim MK, 4 di antaranya menyatakan perbedaan pendapat dalam putusan. Mereka menilai permohonan soal masa jabatan itu layak ditolak. Empat Hakim Konstitusi tersebut yakni: Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Namun, putusan tetap mengabulkan gugatan karena suara mayoritas yakni 5 hakim setuju untuk mengabulkan. Mereka ialah Anwar Usman, Arief Hidayat, Manahan M. P. Sitompul, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.