Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Mahfud soal Pimpinan KPK 5 Tahun Era Firli atau Selanjutnya: Sedang Dipelajari
1 Juni 2023 17:38 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD menjawab sikap pemerintah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. Sebab muncul pertanyaan, apakah putusan itu akan diterapkan di era kepemimpinan Firli Bahuri dkk atau pimpinan KPK selanjutnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Mahfud, pemerintah hanya punya satu opsi terkait putusan MK, yakni mengikutinya. Namun opsi itu diikuti dengan penafsiran. Penafsiran inilah yang tengah dikaji oleh pemerintah, termasuk masa penerapan putusan MK tersebut, apakah saat ini atau di pimpinan KPK jilid VI nanti.
"Opsinya satu yaitu pemerintah mengikuti putusan MK karena itu perintah hukum tata negara. Menurut hukum tata negara, pemerintah atau siapa pun itu wajib mengikuti putusan MK. Itu sikap pemerintah," kata Mahfud di Ende, Kamis (1/6).
"Yang dua, itu bukan opsinya, opsinya satu. Yang dua itu penafsirannya. Ada yang bilang dari putusan ini tidak jelas apakah berlangsung sekarang atau besok. Nah itu yang sekarang sedang kita pelajari dan akan terus dikonsultasikan dengan MK yang membuat," sambung Mahfud.
ADVERTISEMENT
Mahfud menegaskan, putusan MK adalah wajib diikuti, baik oleh pemerintah maupun rakyat Indonesia dan lembaga negara. Asalkan, putusannya jelas.
"Kalau tidak jelas ya ada opsi-opsi untuk diputuskan sampai pada satu putusan," kata Mahfud.
"Satu, sikap pemerintah jelas ikut putusan MK, tapi apa putusan MK itu, nah ini yang opsinya masih di pelajari," pungkasnya.
MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh Nurul Ghufron. Salah satunya soal masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Perihal masa jabatan Pimpinan KPK yang diperpanjang ini kemudian membuat polemik. Bahkan putusan ini diwarnai perbedaan pendapat di antara Hakim MK.
Dari total 9 hakim MK, 4 di antaranya menyatakan perbedaan pendapat dalam putusan. Mereka menilai permohonan soal masa jabatan itu layak ditolak. Empat Hakim Konstitusi tersebut yakni: Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
ADVERTISEMENT
Namun, putusan tetap mengabulkan gugatan karena suara mayoritas yakni 5 hakim setuju untuk mengabulkan. Mereka ialah Anwar Usman, Arief Hidayat, Manahan M. P. Sitompul, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.