Mahfud soal Prabowo Mau Koruptor Dihukum 50 Tahun: Bisa Seumur Hidup-Dimiskinkan

31 Desember 2024 17:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Menko Polhukam Mahfud MD ditemui di Fakultas Hukum UGM, Rabu (31/7/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Menko Polhukam Mahfud MD ditemui di Fakultas Hukum UGM, Rabu (31/7/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Menko Polhukam Mahfud MD sepakat dengan Presiden Prabowo Subianto yang menilai koruptor yang menggarong uang negara ratusan triliun rupiah harus dihukum berat. Prabowo menyebut, koruptor macam ini harusnya dihukum 50 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Menurut Mahfud, selain hukuman penjara dengan angka sebenarnya bisa juga koruptor dijatuhi hukuman seumur hidup.
"Betul Bapak Presiden, kalau korupsi puluhan triliun ke atas, hukuman tak harus 50 tahun tapi bisa 'seumur hidup' penjara dan pemiskinan. Wong menerima suap yang tak merugikan keuangan negara saja dihukum seumur hidup plus perampasan uang untuk negara," kata Mahfud di X, Selasa (31/12). kumparan sudah diperbolehkan untuk mengutip pernyataannya.
Dihubungi terpisah, Mahfud juga menjelaskan bahwa hukuman maksimal koruptor saat ini, jika dengan angka, adalah 20 tahun penjara. Hal tersebut tertuang dalam UU Tipikor.
Dia kemudian menjelaskan macam hukuman yang bisa dijeratkan kepada koruptor.
"Bagus. Untuk vonis dengan angka, hukuman maksimal adalah 20 tahun. Adapun hukuman dengan 'huruf l' maksimal seumur hidup. Hukuman mati untuk yang sangat selektif dan jika 10 tahun tidak dieksekusi bisa turun menjadi seumur hidup," kata mantan Ketua MK dan mantan Menkopolhukam ini.
ADVERTISEMENT
"Tetapi perampasan harta atau pengembalian uang negara bisa sebanyak-banyaknya sesuai kerugian negara," pungkasnya.
Presidne Prabowo Subianto usai acara Perayaan Natal Nasional di Indonesia Arena, GBK, Jakarta pada Sabtu (28/12). Foto: Abid Raihan/kumparan
Sebelumnya, Prabowo memberikan pengarahan pada Musrenbangnas RPJMN 2025-2029. Salah satu yang disinggung adalah soal jangan terlalu baik kepada koruptor.
"Dan saya mohon ya kalau sudah jelas melanggar jelas mengakibatkan kerugian triliunan ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringanlah," kata Prabowo di gedung Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (30/12).
Belakangan ramai disorot soal Harvey Moeis. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah hanya divonis 6,5 tahun penjara, padahal kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.