Mahfud soal Revisi PT 4%: Harus Ada Syarat, Gak Sembarang Partai Masuk Senayan

1 Maret 2024 11:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menghadiri kegiatan diskusi Tabrak Prof di Sleman, D.I Yogyakarta, Senin (5/2/2024). Foto: Andreas Fitri Atmoko/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menghadiri kegiatan diskusi Tabrak Prof di Sleman, D.I Yogyakarta, Senin (5/2/2024). Foto: Andreas Fitri Atmoko/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Cawapres 03 Mahfud MD mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4% harus direvisi dan baru berlaku pada Pemilu 2029. Menurut Mahfud, putusan MK itu bukan berarti ambang batas parlemen menjadi 0%.
ADVERTISEMENT
"Sebelum Pemilu 2029, artinya nanti Pemilu 2029 itu diubah dulu. Kan, mengubah undang-undang dulu, diubah dulu nanti. Kan, itu belum tentu berarti nol juga," kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/3).
Mahfud juga menilai, untuk masuk ke parlemen tetap harus ada syarat yang ditetapkan. Sehingga tidak sembarang partai bisa masuk ke Parlemen.
"Kan, mesti ada syarat-syarat lain. Enggak sembarang partai baru lalu bisa masuk ke parlemen atau yang sudah masuk ke parlemen kalau belum sekian tahun lalu tidak boleh ikut mencalonkan calon presiden dan seterusnya. Nanti harus diatur. Tidak bisa berlaku sekarang, sudah pasti tidak bisa berlaku sekarang," jelasnya.
Suasana gedung Mahkamah konstitusi (MK) di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat jelang sidang pembacaan putusan MKMK, Selasa (7/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Ia menegaskan, putusan MK itu berarti aturan yang diberlakukan untuk Pemilu 2024 masih berlaku.
ADVERTISEMENT
"Kan, disebut juga berlaku sebelum 2029, tapi yang 2024 berlaku (ketentuan) lama. Jangan bermimpi lah yang dapat satu persen, dua persen lalu bisa masuk sekarang," tegasnya.
Mahfud kemudian menyinggung putusan MK yang kontroversial, yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres meski secara syarat umur masih belum memenuhi syarat.
"Tapi waktu itu MK-nya, ya, begitu mutuskannya, meskipun itu sebenarnya substansi putusannya itu salah. Salahnya apa? Karena yang menyetujui kepala daerah menjadi calon presiden meskipun umur di bawah 40 tahun itu hanya 3 hakim. Yang 4 menolak, yang 2 hanya menyetujui alasan gubernur, sudah berpengalaman di gubernur," jelasnya.
"Lah, ini yang hanya setuju gubernur digabungkan ke yang 3 ini, sehingga 5 banding 4. Itu, kan, kesalahan dan kesalahan itu sudah dibuktikan bahwa itu salah, yaitu Ketua MK-nya yang mengarahkan ke arah ini, Pak Anwar Usman, sudah dipecat dari ketua itu karena terbukti salah," pungkasnya.
ADVERTISEMENT