Mahfud soal RUU Berjemaah di DPR: Akumulasi Kekuasaan, Bekal Pemerintah Baru

30 Mei 2024 16:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Rapat Paripurna DPR RI Ke-18 masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (28/5/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Rapat Paripurna DPR RI Ke-18 masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (28/5/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DPR melakukan revisi undang-undang (RUU) secara berjemaah di akhir masa jabatan mereka. Tak main-main, undang-undang yang direvisi sangat penting.
ADVERTISEMENT
Ada sejumlah undang-undang yang kini tengah digodok. Di antaranya UU MK, UU Penyiaran, UU Kementerian Negara, UU Polri, dan UU TNI. Hal yang diubah memang tidak banyak, tapi sangat krusial.
Mahfud MD menilai, apa yang dilakukan anggota DPR saat ini tak lain untuk melanggengkan kekuasaan, terutama di pemerintahan ke depan.
"Kita sebagai masyarakat bisa mengambil kesimpulan yang sederhana saja. Ini sedang mengambil kesempatan untuk melakukan akumulasi kekuasaan yang akan dijadikan bekal kepada pemerintah baru nanti," kata Mahfud MD dikutip dari akun YouTube Mahfud MD Official, Kamis (30/5).
"Tujuannya itu bagi-bagi kekuasaan, kompensasi kue politik, bagi mereka yang dianggap berjasa atau untuk merangkul kembali," ujar dia.
Cawapres nomor urut 03 Mahfud MD mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Eks Menko Polhukam itu menilai, perubahan undang-undang ujungnya tentang kekuasaan pemerintahan ke depan. Dengan segala perangkat aturan yang baru ini, pemerintahan Prabowo bisa mengontrol penuh.
ADVERTISEMENT
"Iya negatifnya bisa dilihat dari situ untuk mempermudah Pak Prabowo untuk melakukan langkah-langkah tanpa diinterupsi oleh kritik-kritik masyarakat sipil, tanpa banyak diinterupsi parpol, oleh aktivis, kampus dan sebagainya," jelas dia.
"Saya menyimpulkannya negatifnya atau prasangkanya kan seperti itu kalau ada aturan-aturan yang seperti itu. Jadi bisa saja itu alasannya apa karena seperti orde baru itu pemerintahan harus jalan tanpa banyak interupsi," ucap dia.