Mahfud soal Sekolah Terafiliasi Khilafatul Muslimin: Sikat Jika Ancam Ideologi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan sambutan pada acara ramah taman Gubernur dan Forkopimda Provinsi Bengkulu. Foto: Humas Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan sambutan pada acara ramah taman Gubernur dan Forkopimda Provinsi Bengkulu. Foto: Humas Kemenko Polhukam

Polda Metro Jaya mengidentifikasi ada puluhan sekolah yang terafiliasi dengan ormas Khilafatul Muslimin. Polisi menemukan bahwa materi yang diberikan sekolah-sekolah tersebut bertentangan dengan UU Sisdiknas dan UU Pesantren.

Menkopolhukam Mahfud MD mengaku sudah berkoordinasi dengan Polri. Ia menegaskan, pemerintah sudah jelas bahwa segala gerakan yang mengancam ideologi dilarang.

“Pokoknya tidak boleh ada gerakan-gerakan yang mengancam terhadap ideologi. Tapi kita juga harus memperhatikan hak asasi manusia,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/6).

Mahfud menekankan pentingnya prinsip HAM dalam penegakan hukum. Sebab, Indonesia seringkali disoroti dalam masalah HAM oleh berbagai lembaga.

Meskipun, kata Mahfud, PBB tidak menyoroti catatan HAM Indonesia.

“Kalau kita selalu dengar dari kelompok tertentu, Indonesia disorot oleh PBB. Saya baru datang dari sana, enggak ada apa-apa tuh. Saya tanya mana, catatan tentang apa, enggak ada,” beber Mahfud.

Pondok pesantren milik ormas Khilafatul Muslimin di Kecamatan Mallawa, Maros, Sulawesi Selatan. Foto: Dok. Istimewa

Lebih jauh, ia mengaku baru saja memberi laporan ke Presiden Jokowi. Bahwa ada 41 negara mendapat sorotan mengenai penanganan HAM. Sementara, Indonesia tidak termasuk dan sudah berlangsung selama tiga tahun berturut-turut.

Oleh sebab itu, Mahfud menekankan, pemerintah akan menindak tegas Khilafatul Muslimin tapi tetap memperhatikan prinsip HAM.

“Jadi ya biasa saja, termasuk Khilafatul Muslimin kita sikat kalau dia mengancam ideologi. Tapi kita juga memperhatikan hak asasi manusia karena itu juga menjadi tugas negara, melindungi hak asasi manusia,” tandas Mahfud.

Diberitakan sebelumnya Dirkrimum Polda Metro Jaya menyebut 25 sekolah terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin. Selain melanggar UU Sisdiknas, polisi menduga sekolah tersebut juga melanggar UU Pesantren.