Mahfud soal Sengketa Lahan FPI dengan PTPN VIII: Pesantren Rizieq Terus Saja

28 Desember 2020 13:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Youtube/Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Youtube/Kemenko Polhukam
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut tanah sengketa pesantren Agrokultural Markaz Syariah dapat tetap digunakan peruntukannya sebagai lokasi pesantren. Hal itu disampaikan terkait lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
ADVERTISEMENT
PTPN VIII sebelumnya telah mengirimkan surat somasi kepada Pondok Pesantren milik Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab itu, karena berada di area sah milik PTPN VIII.
Namun, FPI mengatakan PTPN VIII tak lagi mempunyai wewenang atas lahan itu karena sudah ditelantarkan 25 tahun dan dikelola warga. FPI lalu mendapatkan lahan itu dari warga.
"Kalau saya berpikir begini, itu kan untuk keperluan pesantren ya. Teruskan saja untuk keperluan pesantren, tapi nanti yang ngurus misalnya majelis ulama, NU, Muhammadiyah gabunglah termasuk kalau mau FPI bergabung di situ," ujar Mahfud dalam diskusi Dewan Pakar KAHMI bertajuk Masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya, secara virtual, dikutip Senin (28/12).
Soal Hak Guna Usaha (HGU), Mahfud menyebut PTPN mendapatkan HGU dari pemerintah tahun 2008. Sejak saat itu, lahan menjadi hak PTPN. Sementara FPI menyebut lahan ditelantarkan sehingga dipakai warga.
ADVERTISEMENT
"Kita selesaikan sendiri hukumnya seperti apa, dulu belinya kepada siapa? Belinya kepada petani ditelantarkan katanya 30 tahun. Loh pemerintah itu baru memberi HGU kepada PTPN VIII tahun 2008, kan belum 30 tahun," ucap Mahfud.
Surat jawaban atas somasi PTPN. Foto: FPI
Meski begitu, Mahfud mengaku tak memiliki solusi penyelesaian akan permasalahan sengketa lahan tersebut. Mahfud menyebut hak itu di luar kewenangannya, sehingga ia menyerahkan hal itu agar diselesaikan sesuai dengan UU hukum yang berlaku.
"Tetapi saya tidak tahu solusinya karena itu urusan hukum pertanahan bukan urusan politik hukum dalam arti kasus dan keamanan, tetapi itu masalah hukum dalam arti hukum administrasinya itu ada di pertanahan dan BUMN," ungkap Mahfud.
"Sehingga silakan saja apa kata hukum tentang itu semua itu betul UU hukum agraria jika tanah sudah ditelantarkan 20 tahun dan digarap oleh petani atau oleh seseorang tanpa dipersoalkan selama 20 tahun itu bisa dimintakan sertifikat," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Untuk saat ini, kata Mahfud, seluruh pihak harus memastikan terlebih dulu apakah benar petani tersebut sudah menempati lahan itu selama lebih dari 20 tahun. Sebab, kata dia, izin dan persetujuan dari PTPN VIII dilakukan berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.
"Pastikan dulu petaninya apa betul sudah 20 tahun di situ, dan kedua HGU sebenarnya baru dimiliki secara resmi tahun 2008, sehingga tahun 2013 ketika tanah itu dibeli oleh Habib Rizieq itu sebenarnya belum 20 tahun digarap oleh petani, kalau dihitung sejak pemberiannya oleh negara pengurusannya oleh negara terhadap apa namanya PTPN VIII," kata Mahfud.
"Tapi mari kita selesaikan ini secara baik-baik," tutup dia.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.
ADVERTISEMENT