Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Pengacara Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa, masih meragukan kecocokan wajah kedua terduga pelaku penyiraman air keras dengan sketsa wajah yang dirilis polisi sebelumnya. Menanggapi hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD menilai, cocok atau tidaknya sketsa wajah yang disebar oleh polisi akan dibuka di pengadilan.
ADVERTISEMENT
"Apa pun yang ditemukan pemerintah, pasti ada yang bertepuk karena senang, ada yang mengkritik. Itu bagian dari kritik. Tidak apa-apa, nanti dibuka saja di pengadilan," kata Mahfud di Kantor Bakamla, Jakarta Pusat, Senin (30/12).
Menurutnya, pengadilan punya teknologi sendiri untuk menentukan kecocokan antara wajah asli pelaku dengan sketsa yang dibuat sebelumnya. Selain itu, Mahfud menilai, pengadilan juga bisa menilai dengan adil tanpa mendapat intervensi dari pihak lain.
"Pengadilan kan bukan anak buahnya polisi. Pengadilan ndak bisa didikte. Kejaksaan juga bukan anak buahnya polisi," tegasnya.
Dalam sketsa yang dirilis polisi, pelaku penyiraman Novel Baswedan awalnya digambarkan sebagai seorang pria dengan tinggi sekitar 170 sentimeter. Terduga pelaku disebut berkulit hitam, berambut keriting, dan berbadan ramping.
ADVERTISEMENT
Pada 24 November 2017, saat bertemu KPK, polisi kembali menyodorkan dua sketsa wajah. Pertama adalah wajah pria berambut pendek, dan yang kedua memiliki rambut yang lebih panjang.
Dalam sketsa terakhir yang dirilis 5 Januari 2018, pelaku penyiraman digambarkan sebagai pria yang mengenakan topi berwarna gelap. Terduga pelaku tersebut diprediksi berusia sekitar 38 tahun dengan tinggi badan sekitar 172 sentimeter.
Polisi saat ini sudah menangkap dua terduga pelaku penyiraman tersebut. Namun, pengacara Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa, masih meragukan kecocokan antara wajah kedua pelaku, RM dan RB, dengan sketsa-sketsa yang sudah dibuat polisi sebelumnya.
"Polri harus menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah yang pernah dirilis, dengan tersangka yang baru saja ditetapkan," ujar Alghiffari dalam keterangannya, Jumat (27/12).
ADVERTISEMENT