Mahfud soal Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Bui dan Bayar Rp 41,9 T: Setimpal

2 Maret 2023 5:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan keterangan saat bertemu Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan keterangan saat bertemu Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi vonis terhadap pemilik Darmex Group Surya Darmadi alias Apeng.
ADVERTISEMENT
Surya Darmadi dihukum 15 tahun penjara dan dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, dia juga diminta membayar uang pengganti yang mencapai Rp 41,9 triliun.
Mahfud mengatakan, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sudah sangat setimpal.
"Menurut kami sangat setimpal dan hakim bisa memahami apa kebutuhan negara kita ini dalam penegakan hukum," kata Mahfud dalam keterangannya, Rabu (1/2).
Mahfud menjelaskan, Apeng dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan keharusan mengembalikan uang sekitar Rp 42 T.
"Jadi penjara 15 tahun dengan denda Rp 1 miliar, kemudian pidana tambahan dia harus membayar kerugian negara yang diperoleh melanggar hukum sebesar Rp 2,2 T," jelas dia.
Eks Ketua MK ini lantas mengapresiasi hakim yang setuju dengan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung yang menyatakan Surya Darmadi bukan hanya melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara. Sebab Apeng juga dinilai telah merugikan perekonomian negara.
ADVERTISEMENT
"Sesuatu yang jarang diterima di pengadilan. Sekarang pengadilan setuju besarnya Rp 39,7 T," kata Mahfud.
"Jadi dia merugikan perekonomian negara Rp 39,7 T, saya sangat hormat kepada putusan hakim kali ini," tutur Mahfud.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Surya Darmadi (tengah) bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Senin (6/2/2023). Foto: Reno Esnir/Antara Foto

Kasus Surya Darmadi

Surya Darmadi merupakan pemilik dari Darmex Group. Terdiri dari 11 perusahaan bidang perkebunan, pengolahan kelapa sawit dan turunannya, pengangkutan serta properti yang berlokasi di Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Jakarta dan Bekasi.
Ia didakwa melakukan korupsi perbuatan melawan hukum terkait penyerobotan lahan di Indragiri Hulu, Riau. Dalam dakwaan, perbuatannya disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
Selain itu, ia juga dinilai merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300 berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada tanggal 24 Agustus 2022. Sehingga total kerugian negara akibat perbuatan Surya Darmadi adalah Rp 78,8 triliun.
ADVERTISEMENT
Namun, hakim tidak sependapat dengan angka tersebut. Sebab, beberapa perusahaan milik Surya Darmadi dinilai sudah mempunyai Hak Guna Usaha. Sehingga tidak dimasukkan ke dalam kerugian negara.
Surya Darmadi dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor serta Pasal 3 UU tentang Pencucian Uang.