Mahfud soal Temuan Komnas HAM di Kasus Sambo: Tak Ada Nilai Pro Justitia

2 September 2022 11:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan keterangan pers terkait RKUHP di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/8/2022). Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan keterangan pers terkait RKUHP di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/8/2022). Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara perihal rekomendasi Komnas HAM yang disampaikan kepada Polri. Rekomendasi itu terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
ADVERTISEMENT
Ketimbang mempertimbangkannya untuk disidik lebih lanjut, Mahfud menilai temuan Komnas hanyalah pelengkap dari informasi yang selama ini telah dihimpun pihak penyidik Kepolisian dalam perkara ini. Ia bahkan menyebut temuan Komnas itu tak ada nilai pro justitianya.
Pro justitia dapat dimaknai untuk/demi hukum atau undang-undang. Penggunaan istilah pro justitia dalam dokumen dan surat resmi penegak hukum menunjukkan bahwa tindakan mereka sebagaimana tertuang dalam dokumen tersebut adalah tindakan hukum yang sah dan memiliki kekuatan hukum.
”Temuan Komnas HAM maupun laporan Komnas Perempuan itu hanya pelengkap informasi. Tak ada nilai pro justitianya,” ujar Mahfud saat dihubungi, Jumat (2/9).
Karena itu, menurutnya baik penyidik Kepolisian maupun nantinya jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini memiliki keleluasaan untuk menggunakan atau tidak menggunakan temuan Komnas tersebut.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, ia menganggap temuan itu sah-sah saja disampaikan Komnas. Agar masyarakat menurutnya dapat melihat dan menilai perkara ini dari segala aspek.
”Polisi dan jaksa bisa memakai atau tak memakai. Biar saja agar semua segi bisa dilihat,” kata Mahfud.

Rekomendasi Komnas HAM

Dalam kasus itu Komnas HAM menjadi pihak eksternal yang ikut menyelidiki. Penyelidikan dilakukan secara independen atau tidak tergabung dalam penyelidikan yang dilakukan Polri.
Penyelidikan Komnas HAM dilakukan sejak Juli 2022. Kini penyelidikan itu telah rampung.
Beberapa poin rekomendasi itu ialah meminta agar ada proses hukum terkait dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang.
Selain itu Komnas HAM juga merekomendasikan agar para pelaku pembunuhan tidak hanya ditindak secara etik tapi juga pidana.
ADVERTISEMENT
Komnas HAM juga merekomendasikan untuk Inspektorat Khusus memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan obstruction of justice dalam kasus tersebut. Sanksi diberikan sesuai tingkat kesalahannya dan yang paling berat pemecatan dan pidana.
"Sanksi pidana dan pemecatan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti bertanggung jawab, memerintahkan berdasarkan kewenangannya membuat skenario, mengkonsolidasikan personel kepolisian dan merusak serta menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kematian Brigadir J (Yosua)" kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat konferensi pers, Kamis (1/9).