Mahfud soal Terorisme: Silakan Kritik MUI Kecolongan, tapi Jangan Langgar Hukum

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD dan Ketum MUI KH Miftachul Akhyar dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam. Foto: Humas Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD dan Ketum MUI KH Miftachul Akhyar dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam. Foto: Humas Kemenko Polhukam

Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi berbagai macam kritik terhadap MUI. Kritik semakin meluas setelah Densus 88 menangkap anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah atas dugaan terorisme.

Menyikapi kritik terhadap MUI, Mahfud MD tidak mempermasalahkannya. Namun ia menekankan kritik itu harus disampaikan secara manusiawi tanpa adanya tindakan atau upaya melanggar hukum.

"Saya ingin menjelaskan, bolehlah berpendapat pemerintah tidak fair, MUI kecolongan, tapi yang membantah juga harus diberi tempat itu tidak benar, asal jangan melanggar hukum," kata Mahfud melalui keterangan persnya yang disampaikan secara daring di akun YouTube Kemenko Polhukam, Senin (22/11).

"Pemerintah tidak melarang siapa pun untuk menilai, mengkritik, serta mengekspresikan pendapat dan aspirasi terkait kasus ini, baik pro maupun kontra," tambah dia.

kumparan post embed

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, pemerintah tidak pernah memiliki upaya untuk menghalangi masyarakat jika ingin menyampaikan pendapat. Asalkan hal tersebut disampaikan sesuai dengan aturan.

"Hal itu bisa dilakukan oleh setiap warga negara, sepanjang tidak dilakukan dengan tindakan kekerasan dan cara-cara melawan hukum. Indonesia adalah negara demokrasi atau kedaulatan rakyat sekaligus negara nomokrasi atau kedaulatan hukum," ucap Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan jika pada praktiknya ada aturan dilanggar, maka aparat tidak akan segan untuk menindak secara hukum.

"Yang melanggar hukum itu sudah ditangkap. Misalnya membuat instruksi duduki kantor-kantor polisi dan bakar, itu kan sudah ada yang begitu, tangkap. Itu melanggar hukum," kata Mahfud.

"Kalau cuma menyatakan pemerintah menyerang ini dan macam-macamnya silakan itu pendapat karena masyarakat sendiri membantahnya juga," tutup dia.