Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Mahfud soal Tom Lembong Jadi Tersangka: Wajar Orang Menduga Kriminalisasi
6 November 2024 20:25 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
ADVERTISEMENT
Terkait penetapan tersangka itu, eks Menko Polhukam Mahfud MD, menyinggung bahwa sebagian besar pihak memang menduga adanya kriminalisasi kepada Tom Lembong.
Alasannya, lanjut dia, karena kebijakan impor gula tak hanya dikeluarkan oleh Tom Lembong. Melainkan, Menteri Perdagangan lainnya turut mengeluarkan kebijakan itu saat menjabat.
"Ada yang menduga dikriminalisasi. Itu dikriminalisasi, kenapa dibilang begitu? Karena sebenarnya Pak Lembong itu melakukan, membuat kebijakan yang kemudian dia ditersangkakan itu adalah tahun 2016," kata Mahfud di Menara Bidakara, Jakarta, Rabu (6/11).
"Dan kebijakan yang sama dilakukan secara lebih besar oleh Menteri Perdagangan berikutnya. Ada Enggartiasto Lukita, ada Agus Suparmanto, ada menteri Lutfi, ada Zulkifli Hasan," lanjut dia.
Menurutnya, adalah hal yang wajar jika publik menduga ada kriminalisasi dan penetapan tersangka itu bersifat politis.
"Itu kan mestinya akan mulai dari sini, dari yang terdekat. Kenapa mulai dari jauh? Nah, itu orang lalu menganggap ini kriminalisasi karena politik. Tentu itu analisis yang wajar saja," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ia pun meminta Kejagung menjawab tudingan itu agar publik mendapatkan penjelasan mengenai penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.
"Mungkin tidak benar, tidak ada kriminalisasi. Tapi ini tolong dong, tolong dijawab itu, itu kata masyarakat," imbuh dia.
Lebih lanjut, Mahfud pun menjelaskan pandangannya alasan Tom Lembong dijerat sebagai tersangka oleh Kejagung. Meskipun hingga saat ini belum ada bukti aliran dana yang diterimanya.
"Di dalam hukum, korupsi itu tidak harus ada aliran dana. Rumusnya itu memperkaya diri atau memperkaya orang lain. Termasuk perusahaan-perusahaan yang diberi lisensi," tutur Mahfud.
"Kalau itu dapat keuntungan secara tidak wajar, korupsi. Unsur pertama terpenuhi. Unsur kedua dengan cara melanggar hukum, melanggar aturan yang sudah ditentukan," paparnya.
Terkait perbuatan Tom Lembong yang diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 400 miliar, Mahfud pun memberikan penjelasannya.
ADVERTISEMENT
"Dan tentu lalu dihitung kerugian negara atas ini semua berapa. Kalau itu tidak, enggak ada debat bahwa unsurnya nampaknya sudah terpenuhi untuk Tom Lembong itu jadi tersangka," pungkasnya.
Adapun dalam kasus itu, Tom Lembong dijerat bersama tersangka lainnya, yakni Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015–2016. Diduga, kasus itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 400 miliar.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT