Mahfud Soal UU Kementerian Bikin Presiden Bebas Atur Jumlah Menteri: Ndak Papa

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mahfud MD temui wartawan di Mahfud MD Initiative, Jakarta pada Selasa (20/8/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mahfud MD temui wartawan di Mahfud MD Initiative, Jakarta pada Selasa (20/8/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan

DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Kementerian Negara dalam rapat paripurna VII, masa sidang I, tahun 2024-2025, Kamis (19/9) lalu.

Dengan revisi Undang-Undang tersebut, jumlah menteri yang sebelumnya dibatasi sebanyak 34 orang menjadi tidak terbatas.

Lalu apa pendapat Mahfud MD tentang disahkannya revisi Undang-Undang ini?

"Ya ndak papa, sejak dulu juga presiden itu boleh mengangkat menteri berdasarkan kebutuhan," kata Mahfud ditemui di UGM, Kamis (26/9).

Mahfud MD jadi pembicara di Kongres Pancasila XII di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM), Kamis (26/9/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Mahfud menjelaskan dahulu Undang-Undang Kementerian dibuat untuk membatasi jumlah menteri.

"Agar tidak eksesif ya, kalau sekarang dianggap itu tidak tepat ya diundangkan yang baru kan boleh saja," katanya.

"Itu cara bernegara kan cara keberadaban di dalam bernegara itu begitu yang perlu diubah undang-undang ya ubah undang-undang yang penting semuanya demokratis jujur terbuka," tegasnya.

Masa jabatan anggota DPR periode 2024-2029 hampir berakhir. Menjelang akhir masa jabatan, Rapat Paripurna DPR mengesahkan revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang salah satu revisinya adalah tidak mengatur jumlah kementerian.

Revisi undang-undang itu disiapkan sebagai payung hukum teranyar bagi presiden terpilih Prabowo Subianto dalam menyusun kabinet besarnya yang dikabarkan akan membentuk 44 kementerian dan lembaga.