Mahfud Soroti Sopir Fortuner Ngamuk di Jaksel: Polisi Harus Usut, Perlu Dilacak

13 Februari 2023 9:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan catatan akhir tahun di Jakarta, Kamis (15/12/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan catatan akhir tahun di Jakarta, Kamis (15/12/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menko Polhukam Mahfud MD ikut menyoroti kasus pengemudi Fortuner yang mengamuk, menabrak dan merusak mobil Honda Brio kuning di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2) dini hari.
ADVERTISEMENT
Terungkap sopir Fortuner itu berinisial GR. Pemuda 24 tahun itu merupakan lulusan S1 di salah satu perguruan tinggi.
Mahfud meminta agar polisi mengusut tuntas kasus ini.
"Pak Polisi, ini, katanya peristiwanya terjadi di Jakarta. Seperti film gangster, ya," tulis Mahfud di akun Twitternya dikutip, Senin (13/2).
"Masyarakat perlu tahu, apakah itu urusan utang piutang atau sekadar membuat konten sensasi untuk medsos," tambah dia.
Eks Ketua MK ini mengatakan, kejadian seperti ini tidak boleh terus berulang. Polisi harus mengusut tuntas kasus ini.
"Tapi apa pun yang begitu itu tak boleh terjadi. Perlu dilacak," tutup dia.
Twit Mahfud ini mendapat respons netizen. Banyak yang mempertanyakan mengapa pelaku tidak ditahan.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Jaksel, Kompol Irwandhy Idrus, mengatakan penyidik sudah memeriksa pelapor, korban, dan saksi dalam peristiwa tersebut.
ADVERTISEMENT
"Perihal video viral perusakan mobil di senopati. Bahwa sampai dengan saat ini sudah dalam penanganan Sat Reskrim Polres," kata dia.
"Dapat kami sampaikan bahwa terlapor inisial GR (24) yang merupakan lulusan S1 di salah satu perguruan tinggi, datang ke Polres Metro Jaksel dengan kooperatif untuk dilakukan pemeriksaan," ucap dia.
Lebih lanjut, Irwandhy mengatakan dalam proses penanganannya, kedua pihak sempat melakukan musyawarah. Namun pihak korban minta waktu untuk berpikir terlebih dahulu.