Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Mahfud Tak Masalah Front Persatuan Islam: Tiap Hari Berdiri Organisasi Baru
1 Januari 2021 16:21 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah secara resmi menyatakan Front Pembela Islam atau FPI sebagai organisasi terlarang sejak 30 Desember 2020. Namun kini muncul Front Persatuan Islam yang dideklarasikan eks pengurus FPI.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan Front Persatuan Islam sah-sah saja berdiri dan memastikan pemerintah tak akan mengambil tindakan khusus. Namun dengan syarat, organisasi ini harus tunduk dan tak melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
"Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh," ujar Mahfud dalam keterangan resminya, Jumat (1/1).
"Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi. Saat ini ada tidak kurang dari 440.000 ormas dan perkumpulan, tidak apa-apa juga," terangnya.
Mahfud kemudian menyinggung soal pergantian nama sejumlah ormas dan partai yang pernah dibubarkan pemerintah pada zaman dulu. Ia pun tak mempermasalahkan hal ini.
ADVERTISEMENT
"Dulu Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya juga tidak apa-apa. PSI yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang," ujarnya.
"PNI berfusi (melebur) kemudian melahirkan PDI, kemudian melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya. Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri," lanjutnya.
Menurut Mahfud, eksistensi ormas layaknya tanaman. "Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru," jelasnya.
Ia juga menegaskan hukum telah memberi hak dan kebebasan seluruh masyarakat Indonesia untuk berkumpul dan berorganisasi asalkan taat hukum.
"Jadi secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul, asal tidak melanggar hukum serta mengganggu ketentraman dan ketertiban umum," pungkasnya.
FPI dilarang berkegiatan karena tak lagi mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai ormas di Kemendagri sejak Juni 2019. Meski sudah tak mengantongi izin, namun ternyata FPI masih berkegiatan, sehingga pemerintah menilai FPI sudah melanggar hukum.
ADVERTISEMENT
Mahfud saat konferensi pers pembubaran FPI menyatakan ormas pimpinan Habib Rizieq ini juga beberapa kali melanggar hukum lainnya yang kerap mengganggu ketertiban masyarakat.
"Sebagai organisasi FPI terus melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti kekerasan, sweeping, razia sepihak, provokasi dan sebagainya," jelas Mahfud, Rabu (30/12/2020).
***
Saksikan video menarik di bawah ini.