Mahfud Tegaskan Antikorupsi Bukan Jargon: Saya Selamatkan Rp 701 T dalam 4 Tahun

20 Desember 2023 2:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyampaikan orasi kebangsaan Hari Anti Korupsi Sedunia dalam rangkaian pertemuan relawan dan sahabat Ganjar-Mahfud di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (9/12/2023). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
zoom-in-whitePerbesar
Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyampaikan orasi kebangsaan Hari Anti Korupsi Sedunia dalam rangkaian pertemuan relawan dan sahabat Ganjar-Mahfud di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (9/12/2023). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, menegaskan antikorupsi bukan hanya sekadar jargon kampanye. Mahfud lalu menyebut telah menyelamatkan Rp 701 triliun dari perkara tindak pidana korupsi selama dia menjabat sebagai Menko Polhukam.
ADVERTISEMENT
"Apakah hanya jargon doang Pak Mahfud? Kata siapa tadi itu. Enggak jargon, nyatanya saya bertindak," ujar Mahfud dalam acara diskusi Diaspora NTT bersama Mahfud MD di Diponegoro 72, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/12).
Mahfud menyebutkan, ia mengumpulkan ratusan triliun dalam 4,5 tahun, meski dirinya memiliki kewenangan terbatas sebagai Menko Polhukam.
Menurut Mahfud, uang ratusan triliun tersebut diselamatkan baru di lingkungan Kemenko yang tidak memiliki kewenangan yuridis. Terlebih jika pada lembaga-lembaga lain yang memiliki kewenangan yuridis secara langsung.
"Itu sebabnya saya katakan, itu kendalinya harus tetap. Diberi akses nanti kepada siapa pun wapres yang akan terpilih," jelasnya.
"Banyak kok datanya. Sudah saya susun ini, ini, ini masalahnya. Ini cara penyelesaiannya. Dan itu hanya bisa diputuskan, penyelesaian tertentu itu hanya di presiden dan wakil presiden," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, masing-masing lembaga memiliki undang-undang. Seperti halnya Polri, yang memiliki undang-undang kepolisian dan jaksa memiliki undang-undang kejaksaan.
"Yang lain punya undang-undang sendiri, saya mengkoordinir, itu pun bisa saya selamatkan. Bukan jargon," pungkasnya.