Mahfud Unggah Gambar Al-Quran Salah Cetak, Kemenag Sebut Sudah Ditindak 2022

13 Agustus 2023 7:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Al-quran. Foto: G.Tbov/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Al-quran. Foto: G.Tbov/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menko Polhukam Mahfud MD membagikan sebuah foto Al-Quran yang mengalami salah cetak. Foto itu menunjukkan Surat Al Kahfi ayat 8. Di sana terdapat huruf yang salah.
ADVERTISEMENT
Mahfud membagikan foto itu di akun Twitternya. Ia mengatakan mendapatkan informasi Al-Quran salah cetak itu dan meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengeceknya.
"Ini ada ini info Al-Quran salah cetak huruf pada Surat Al Kahfi ayat 8. Seharusnya huruf 'ain (lajaa'iluuna) tercetak furuf ha' (lajaahiluuna). Harap dicek. Jika benar maka Kemenag perlu menariknya dari peredaran karena penerbitannya ditash-hih oleh Kemenag," kata Mahfud dalam akun Twitter-nya dikutip Minggu (13/8).
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Ahmad Fauzin menjelaskan, pihaknya mencatat foto yang sama seperti ini setidaknya sudah beredar empat kali. Foto tersebut kali pertama beredar pada April 2022, lalu viral kembali pada Oktober 2022.
Foto yang sama juga beredar pada Desember 2022. Hingga kini beredar lagi dan diposting Mahfud pada Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
“Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama telah memberikan penjelasan sejak kali pertama foto ini beredar pada April 2022,” terang Ahmad Fauzin dalam keterangannya, Minggu (13/8).
Menurutnya, Mushaf Al-Quran yang salah cetak itu adalah pesanan Badan Wakaf Al-Qur'an (BWA) kepada penerbit Mulia Abadi Bekasi. Kemenag telah menindak kesalahan cetak tersebut.
“Mushaf tersebut tidak melalui proses pentashihan di LPMQ. Adapun Surat Tanda Tashih yang tercantum dalam mushaf tersebut adalah Surat Tanda Tashih untuk mushaf Ar-Rahman milik penerbit Mulia Abadi Bekasi,” jelas Ahmad Fauzin mengutip kembali siaran pers LPMQ yang diedarkan pada 13 April 2022.
Dijelaskan Ahmad Fauzin, berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan dan Peredaran Mushaf Al-Quran, LPMQ sesuai dengan kewenangannya, sejak April 2022, telah menyampaikan teguran dan peringatan serta memerintahkan untuk melakukan penarikan dan melarang mushaf tersebut untuk diedarkan.
ADVERTISEMENT
“Jika masyarakat masih menemukan mushaf Al-Quran yang terdapat kesalahan tersebut, agar segera melaporkannya kepada LPMQ dan mengirimkan mushaf tersebut kepada penerbit Mulia Abadi yang beralamat di Jalan Mughni Raya, No. 107, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi, Telepon (021) 84904159, WA 0811165370, email: [email protected], untuk diganti dengan mushaf Al-Quran yang sudah benar,” jelas Fauzin.