Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Mahfud Umumkan Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat, Ini Tugasnya
25 September 2022 18:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Keppres tersebut Menkopolhukam Mahfud MD menjadi Ketua Tim Pengarah. Sedangkan Ketua Tim Pelaksana ialah Makarim Wibisono.
Adapun susunan Tim Pelaksana sebagai berikut:
a. Ketua: Makarim Wibisono
b. Wakil Ketua: Ifdhal Kasim
c. Sekretaris: Suparman Marzuki
d. Anggota:
Saat mengumumkan Tim PPHAM, Mahfud mengatakan permasalahan HAM merupakan tanggung jawab negara yang harus diselesaikan.
"Perlindungan, pengajuan, dan penegakan pemenuhan dan penghormatan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah," ujarnya saat jumpa pers di Hotel JW Marriott, Surabaya, Minggu (25/9).
Dia mengungkapkan, pembentukan tim PPHAM ini sebagai wujud pemerintah serius dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Oleh karenanya pembentukan TPPHAM adalah merupakan perwujudan tanggung jawab moral dan politik kebangsaan guna mengakhiri luka bangsa demi terciptanya kerukunan dalam kehidupan berbangga dan bernegara," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan yang sama Ketua Tim Pelaksana Karim Wibisono menerangkan tugas Tim PPHAM. Pertama melakukan pengungkapan dan upaya nonyudisial pelanggaran HAM berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komnas HAM sampai dengan 2020.
Kemudian, lanjut Karim, merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya.
"Merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM berat tidak terulang di masa yang akan datang. Dan terakhir adalah menyusun laporan akhir," ungkap Karim terkait tugas tim yang ia pimpin.
Karim juga menjelaskan cara kerja Tim PPHAM. Ia mengatakan tim akan mengkaji pelanggaran HAM berat secara saksama untuk mengungkap latar belakang, sebab-akibat, faktor pemicu, identifikasi korban, dan dampak yang ditimbulkan. Selain itu tim juga akan berdiskusi dengan berbagai pihak yang terkait.
ADVERTISEMENT
"Masa kerja tim mulai berlaku sejak ditetapkannya Keppres ini s.d tanggal 31 Desember 2022. Masa kerja tim dapat diperpanjang oleh presiden. Kesekretariatan Tim PPHAM berada di Kemenkopolhukam," pungkas Karim.