Mahfud Ungkap 6 Modus TPPU Rp 349 T di Kemenkeu: Catut Keluarga-Deposit Box

20 Maret 2023 17:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
16
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkopolhukam Mahfud MD saat di Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII), Jalan Kaliurang Km 14,5, Kabupaten Sleman, Rabu (8/3/2023). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam Mahfud MD saat di Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII), Jalan Kaliurang Km 14,5, Kabupaten Sleman, Rabu (8/3/2023). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap pergerakan dana mencurigakan di lingkungan Kemenkeu ternyata bukan Rp 300 triliun. Setelah diteliti lagi angkanya hingga Rp 349 triliun.
ADVERTISEMENT
Angka yang sangat besar itu ditemukan oleh PPATK sejak 2009. Nilai pencucian uang itu menjadi besar, sebab menyangkut perputaran uang yang cukup tinggi dan melibatkan pihak luar. Angka aslinya bisa jadi lebih rendah, tapi pergerakannya total Rp 349 triliun.
"TPPU itu sering menjadi besar karena menyangkut kerja intelijen keuangan, uang yang sama mungkin berputar 10 kali secara aneh. Mungkin dihitungnya hanya 2-4 kali, padahal perputarannya 10 kali," ucap Mahfud dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (20/3).
Hadir dalam jumpa pers itu Menkeu Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavanda.
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers usai pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (20/3/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Mantan Ketua MK itu lalu mengungkap modus-modus TPPU dalam transaksi Rp 349 triliun di Kemenkeu yang melibatkan pihak luar.
ADVERTISEMENT
"Itu banyak juga melibatkan dunia luar, orang yang punya sentuhan-sentuhan dengan mungkin orang Kemenkeu," tuturnya.
6 Modus TPPU yang diungkap Mahfud adalah:
"Nah, itu semua yang harus dilacak, oleh sebab itu menjadi besar," kata Mahfud.
Meski demikian, belum diketahui tindak pidana asal dari pencucian uang tersebut. Menurut Mahfud, Kemenkeu akan menindaklanjutinya bila ditemukan indikasi pidana.