Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Mahfud Ungkap Aktor dan Oknum Pelaku Korupsi Semakin Bertambah
25 Oktober 2023 12:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menkopolhukam Mahfud MD menyorot kasus korupsi dari berbagai sektor semakin marak. Ia menegaskan pembahasan RUU Perampasan harus segera dirampungkan untuk menjadi solusi persoalan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Aktor dan oknum pelaku korupsi semakin bertambah dalam berbagai sektor. (Perlu) dukungan regulasi yang tepat dalam penanganan korupsi seperti RUU Perampasan Aset dan RUU pembatasan Transaksi Uang Kartal," kata Mahfud dalam sambutan virtual di acara Indonesia Integrity Forum 2023, Rabu (25/10).
"RUU Perampasan Aset memungkinkan dilakukan pengembalian aset tindak pidana tanpa putusan pengadilan dalam perkara pidana. Dengan mekanisme ini, terbuka kesempatan bagi negara untuk merampas segala aset yang diduga hasil tindak pidana, dan aset lain yang patut diduga akan digunakan atau telah digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana," imbuh dia.
Mahfud melanjutkan, pendekatan ini akan memperbesar kemungkinan hasil tindak pidana dapat diambil, tanpa dipengaruhi keberhasilan atau kegagalan penuntutan pemeriksaan terhadap pelaku tindak pidana.
ADVERTISEMENT
"RUU mengatur bahwa perampasan aset dilakukan atas kondisi, pertama jika tidak atau terdakwanya meninggal dunia melarikan diri atau sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya. Yang ke-2 terdakwanya diputus lepas dari segala tuntutan hukum," ujar Mahfud.
"Yang ke-3 perkara pidananya tidak dapat disidangkan. Yang ke-4 terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum dan di kemudian hari ternyata diketahui terdapat aset tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas," tambah dia.
Mahfud menjelaskan, pemerintah sebagai pengusul RUU Perampasan Aset telah menyerahkan draft RUU tersebut untuk dibawa ke DPR RI sejak 4 Mei 2023 lalu. Menkopolhukam, Menkumham, Jaksa Agung dan Kapolri, telah ditunjuk mewakili pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR.
ADVERTISEMENT
Namun hingga kini pembahasan di DPR tak kunjung dimulai, padahal RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam Prolegnas 2023. Sebab itu, Mahfud mendorong komitmen DPR untuk segera merampungkan pembahasan RUU ini.
"Saat ini pemerintah masih menunggu respons DPR RI untuk melakukan pembahasannya, apabila RUU ini berhasil disahkan maka tentu akan menjadi legacy yang baik bagi pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar dia.
"Pemerintah juga mendorong terbentuknya RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal agar upaya pemberantasan optimal. Para pelaku tindak pidana pasti akan berupaya menghindari transaksi melalui lembaga keuangan karena transaksi yang dikatakan akan mudah dilakukan pelacakan," tandas Mahfud.