Mahfud Ungkap Opsi Lain Jadwal Pendaftaran Capres-cawapres: 19-24 Oktober

13 September 2023 10:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD saat di Ponpes Al Munawwir, Krapyak, Sewon, Kabupaten Bantul, Selasa (16/5/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD saat di Ponpes Al Munawwir, Krapyak, Sewon, Kabupaten Bantul, Selasa (16/5/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU saat ini masih menggodok waktu pendaftaran capres-cawapres yang akan tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU). Saat ini, ada satu opsi lain terkait waktu pendaftaran capres-cawapres, yakni 19-24 Oktober 2023.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD saat membuka Forum Diskusi Pemilu Keberagaman Menjadi Kekuatan Mewujudkan Pemilu Bermartabat, Rabu (13/9).
"Diskusi terakhir di KPU yang diinformasikan kepada kami di pemerintah adalah tanggal 19 sampai tanggal 24 Oktober bukan 25 November. Pemungutan suara tetap tanggal 14 Februari ," ungkap Mahfud.
Dalam aturan yang lama, pendaftaran capres-cawapres dimulai pada 19 Oktober sampai 25 November 2023. Dalam diskusi publik, muncul opsi pendaftaran dilakukan pada 10-16 Oktober.
Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Mahfud mengatakan, kedua opsi pendaftaran capres-cawapres ini tidak akan mengganggu waktu persiapan logistik pemilu maupun waktu kampanye.
"Itu semua masih bisa menampung ketentuan-ketentuan yang ditentukan undang-undang bahwa barang pelaksanaan kampanye sudah sesuai tahapan waktunya sehingga dengan 10 [Oktober] pendaftaran ditutup 16 [Oktober] oke, tapi kalau mau dibuka 19 [Oktober] tapi ditutupnya dipercepat satu bulan jadi tanggal 24 Oktober, itu sekarang alternatifnya dan sama-sama bisa diterima," jelas Mahfud.
ADVERTISEMENT
Dia menilai, untuk menentukan aturan ini tidak perlu waktu lama. Sebab, hanya perlu Peraturan KPU yang dikonsultasikan ke DPR dan pemerintah.
"Secara aturan tinggal keputusannya mungkin dalam seminggu ke depan," ucap dia.