Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Mahfud Ungkap Polemik Satelit Kemhan Era Ryamizard: Negara Rugi Rp 800 Miliar
13 Januari 2022 14:57 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD , mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait proyek pengelolaan satelit di Kementerian Pertahanan untuk Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur sejak tahun 2015.
ADVERTISEMENT
Akibat hal tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah.
"Tentang adanya dugaan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara atau berpotensi menyebabkan kerugian negara karena oleh pengadilan ini kemudian diwajibkan membayar uang yang sangat besar padahal kewajiban itu lahir dari sesuatu yang secara prosedural salah dan melanggar hukum yaitu Kementerian Pertahanan pada tahun 2015, sudah lama, melakukan kontrak dengan Avanti untuk melakukan sesuatu padahal anggarannya belum ada," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (13/1).
Mahfud menyebut Pemerintah sudah beberapa kali rapat membahas permasalahan ini. Termasuk rapat bersama Menhan Prabowo Subianto; Menkominfo Johnny G Plate; Menteri Keuangan Sri Mulyani; Panglima TNI; hingga Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Menurut Mahfud, permasalahan ini pun sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi. "Presiden memerintahkan saya untuk meneruskan dan menuntaskan kasus ini," ujar Mahfud.
ADVERTISEMENT
Polemik Slot Orbit 123
Permasalahan itu bermula pada tanggal 19 Januari 2015. Ketika itu, Satelit Garuda 1 telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT). Sehingga terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.
Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali slot orbit. Apabila tidak dipenuhi, hak pengelolaan slot orbit akan gugur secara otomatis dan dapat digunakan oleh negara lain.
Untuk mengisi kekosongan pengelolaan Slot Orbit 123 derajat bujur timur itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memenuhi permintaan Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk mendapatkan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT guna membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).
"Kemhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis yang merupakan floater (satelit sementara pengisi orbit), milik Avanti Communication Limited (Avanti), pada tanggal 6 Desember 2015, meskipun persetujuan penggunaan Slot Orbit 123 derajat BT dari Kemkominfo baru diterbitkan tanggal 29 Januari 2016. Namun pihak Kemhan pada tanggal 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat bujur timur kepada Kemenkominfo," jelas Mahfud.
ADVERTISEMENT
Pada 10 Desember, 2018 Kemenkominfo telah mengeluarkan keputusan terkait Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia pada Orbit 123 derajat untuk Filing Satelit Garuda 2 dan Nusantara-A1-A kepada PT. Dini Nusa Kusuma (PT. DNK). Sayangnya, PT DNK justru tak mampu menyelesaikan permasalahan dalam urusan pengadaan satelit tersebut.
"Namun PT. DNK tidak mampu menyelesaikan permasalahan residu Kemhan dalam pengadaan Satkomhan," beber dia.
"Pada saat melakukan kontrak dengan Avanti Tahun 2015, Kemhan belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut. Untuk membangun Satkomhan, Kemhan juga menandatangani kontrak dengan Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat dalam kurun waktu Tahun 2015-2016, yang anggarannya dalam Tahun 2015 juga belum tersedia. Sedangkan di Tahun 2016, anggaran telah tersedia namun dilakukan self blocking oleh Kemhan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Pihak Avanti kemudian mengajukan gugatan di London Court of Internasional Arbitration karena Kemhan tidak membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani. Pada tanggal 9 Juli 2019, Pengadilan Arbitrase menjatuhkan putusan bahwa Indonesia harus membayar sewa Satelit Artemis, biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filing satelit sebesar ekuivalen Rp 515 miliar.
Selain Avanti, masalah juga timbul dengan pihak Navayo. Mahfud menyebut Navayo yang juga telah menandatangani kontrak dengan Kemhan menyerahkan barang yang tidak sesuai dengan dokumen Certificate of Performance. Namun barang tetap diterima dan ditandatangani oleh pejabat Kemhan dalam kurun waktu 2016-2017.
Navayo kemudian mengajukan tagihan sebesar USD 16 juta kepada Kemhan. Pemerintah menolak untuk membayar sehingga Navayo menggugat ke Pengadilan Arbitrase Singapura.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan putusan Pengadilan Arbitrase Singapura tanggal 22 Mei 2021, Kemhan diwajibkan membayar USD 20.901.209 (sekitar Rp 298 miliar) kepada Navayo.
"Selain keharusan membayar kepada Navayo, Kemhan juga berpotensi ditagih pembayaran oleh Airbus, Detente, Hogan Lovells, dan Telesat, sehingga negara bisa mengalami kerugian yang lebih besar lagi," ungkap Mahfud.
Akibat permasalahan itu, Mahfud menyatakan pihaknya telah berkoordinasi pihak BPKP untuk melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT). Selain itu, Kejaksaan Agung juga diminta untuk mengusut permasalahan tersebut.
"Kami mohon Kejagung bisa menindaklanjuti ini, mempercepat lah daripada kita itu tagihan-tagihan tidak punya alat untuk membantah dan sebagainya," kata Mahfud.
Pada saat gugatan Avanti mencuat, Menteri Pertahanan (Menhan) yang sedang menjabat, Ryamizard Ryacudu, sempat berkomentar. Ia menginginkan masalah ini diselesaikan baik-baik.
ADVERTISEMENT
"Ya kita kalau bisa melalui apa namanya kan ada dua ada yang non (yudisial), diselesaikan dengan baik-baiklah," kata Ryamizard di Mako Marinir, Jakarta Pusat, Kamis (3/5).
Ryamizard sudah berbicara dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta DPR. Tapi, dia belum mau mengungkapkan hasil keputusan atas gugatan ini.