Mahkamah Agung AS Loloskan Kebijakan Anti-Imigran Muslim Donald Trump

5 Desember 2017 9:40 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Donald Trump minum (Foto: REUTERS/Joshua Roberts)
zoom-in-whitePerbesar
Donald Trump minum (Foto: REUTERS/Joshua Roberts)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Senin (4/12) menyatakan kebijakan anti-imigran dari negara-negara Muslim oleh pemerintahan Donald Trump dapat dilanjutkan. Dengan ini, pelarangan masuk warga dari enam negara mayoritas Muslim ke AS akan diberlakukan secara penuh.
ADVERTISEMENT
Diberitakan Reuters, MA mengabulkan permintaan pemerintah Trump untuk mencabut dua kali penangguhan kebijakan tersebut akibat perintah pengadilan yang lebih rendah. Hanya dua dari sembilan hakim MA yang menentang permintaan Trump itu.
Keputusan ini sekaligus menjadi penanda diberlakukannya kembali pelarangan masuk warga negara dari Chad, Iran, Libya, Somalia, Suriah, dan Yaman, ke AS. Alasan Trump, pelarangan ini diperlukan demi melindungi negaranya dari teroris yang banyak terdapat di negara-negara itu.
Trump menolak imigran dari 7 negara muslim (Foto: Laura Buckman/REUTERS)
zoom-in-whitePerbesar
Trump menolak imigran dari 7 negara muslim (Foto: Laura Buckman/REUTERS)
Hakim Agung AS Jeff Sessions mengatakan keputusan itu adalah "kemenangan bagi keamanan dan keselamatan rakyat Amerika". Keputusan MA ini tidak bisa dibatalkan kecuali ada keputusan dari pengadilan banding.
Sebelumnya Trump sudah dua kali menerapkan kebijakan ini namun selalu dijegal oleh keputusan pengadilan negara bagian. Pertama kali kebijakan diterapkan pada Januari lalu, tidak lama setelah Trump dilantik presiden. Lalu dia merevisi kebijakan kedua pada Maret, setelah pelarangan pertama diblokir pengadilan federal.
ADVERTISEMENT
Sejak penerapannya pertama kali, keputusan Trump mengundang banyak protes. Ribuan orang turun ke jalan menentang kebijakan tersebut, sementara ratusan pendatang tertumpuk di bandara, tidak bisa masuk Amerika.
Menurut berbagai pengadilan di negara bagian, kebijakan Trump itu merupakan diskriminasi terhadap umat Islam, pelanggaran Konstitusi AS, dan tidak diperbolehkan di bawah undang-undang imigrasi.
Tapi Sessions menegaskan, presiden tidak melanggar hukum apapun dalam hal ini karena bertujuan untuk melindungi negara. Pemerintah Trump juga mengatakan presiden punya hak menentukan siapa orang yang boleh dan tidak boleh masuk negaranya.
Demonstrasi Muslim Ban di London (Foto: REUTERS/Neil Hall)
zoom-in-whitePerbesar
Demonstrasi Muslim Ban di London (Foto: REUTERS/Neil Hall)
Sejak pemilu tahun lalu, Trump memang telah menyatakan akan "menutup seluruhnya jalur Muslim masuk ke Amerika". Sikap anti-Islam Trump ini semakin dia tunjukkan dengan meretweet video propaganda berbau Islamofobia milik pemimpin kelompok sayap kanan ekstrem Inggris pekan lalu.
ADVERTISEMENT
"Sikap anti-Muslim Presiden Trump bukan rahasia lagi. Dia berulang kali menunjukkannya, termasuk pekan lalu di Twitter," kata pengacara dari lembaga Serikat Kebebasan Sipil Amerika (ACLU), Omar Jadwat.
"Sayang sekali pelarangan masuk secara penuh bisa dilanjutkan sekarang, tapi kebijakan itu tidak mewakili sikap kami. Kami terus menjunjung kebebasan, kesetaraan, dan mereka yang dipisahkan secara tidak adil dari orang-orang tercinta."