Mahkamah Agung Dapat Tambahan 1.451 Hakim, Ketua MA: Masih Belum Ideal

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden Prabowo Subianto menyerahkan surat keputusan (SK) kepada para hakim saat menghadiri acara pengukuhan hakim di Mahkamah Agung (MA) Jakarta pada Kamis (12/6/2025). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Prabowo Subianto menyerahkan surat keputusan (SK) kepada para hakim saat menghadiri acara pengukuhan hakim di Mahkamah Agung (MA) Jakarta pada Kamis (12/6/2025). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden

Mahkamah Agung (MA) mengukuhkan hakim baru tahun 2025. Ada sebanyak 1.451 hakim dikukuhkan dalam prosesi yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto itu.

“Hari ini jumlah peserta yang akan dikukuhkan sebagai hakim sebanyak 1.451 orang,” kata Ketua MA Sunarto di Gedung Balairung MA, Jakarta, Kamis (12/6).

Jumlah tersebut terbagi dari empat jenis pengadilan yakni pengadilan umum sebanyak 921 orang, pengadilan agama sebanyak 362 orang, pengadilan tata usaha negara sebanyak 143 orang, dan pengadilan militer sebanyak 25 orang.

“Para hakim tersebut akan ditempatkan di satuan kerja dari empat lingkungan peradilan yaitu: 144 pengadilan negeri kelas II, 173 pengadilan agama kelas II, 22 pengadilan tata usaha negara tipe b dan c, dan 11 pengadilan militer tipe a dan b, yang tersebar di seluruh tanah air,” ujar Sunarto.

Presiden Prabowo Subianto hadiri acara pengukuhan hakim di Mahkamah Agung (MA) Jakarta pada Kamis (12/6/2025). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden

Lebih lanjut, Sunarto mengatakan bahwa jumlah hakim yang dikukuhkan itu akan menambah jumlah hakim yang sudah ada saat ini. Sehingga jumlah hakim saat ini berjumlah 8.711 hakim.

Sunarto mengatakan, jumlah tersebut masih belum ideal jika dilihat dari jumlah perkara selama 2024.

“Jumlah tersebut, tentu masih belum dapat dikatakan ideal jika dibandingkan dengan beban perkara yang diterima sepanjang tahun 2024 yaitu sebanyak 3.081.090 perkara,” tuturnya.