Mahkamah Agung Gelar Sidang Kasasi Habib Rizieq soal Kerumunan di Petamburan

11 Oktober 2021 11:54 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Rizieq Syihab usai memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya sebelum menjalani pemeriksaan, Sabtu (12/12). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq Syihab usai memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya sebelum menjalani pemeriksaan, Sabtu (12/12). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq Syihab akan menjalani sidang kasasi perdana terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Sidang akan digelar di Mahkamah Agung (MA), Senin (11/10).
ADVERTISEMENT
“Iya,” kata Aziz Yanuar selaku anggota tim kuasa hukum dari Habib Rizieq lewat keterangannya.
Dari informasi yang dihimpun, sidang perdana tersebut akan dipimpin ketua majelis Suhadi dengan anggota Soesilo, dan Desnayeti.
Kuasa hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq dihukum 8 bulan penjara sesuai putusan majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Tak terima dengan putusan itu, Rizieq pada 30 Agustus lalu mengajukan kasasi ke MA. Tim kuasa hukum menilai kasus kerumunan di Petamburan sarat akan kepentingan politik.
Rizieq sendiri memiliki 3 perkara, selain di kerumunan Petamburan juga kasus kerumunan di Megamendung, dan kasus menyebarkan berita bohong soal hasil data swab di RS Ummi. Total hasil putusan majelis hakim di PN Jakarta Timur menjatuhi Rizieq hukuman 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
====
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews