Mahkamah Agung Gelar Sidang Kasasi Habib Rizieq soal Kerumunan di Petamburan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Iya,” kata Aziz Yanuar selaku anggota tim kuasa hukum dari Habib Rizieq lewat keterangannya.
Dari informasi yang dihimpun, sidang perdana tersebut akan dipimpin ketua majelis Suhadi dengan anggota Soesilo, dan Desnayeti.
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq dihukum 8 bulan penjara sesuai putusan majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Tak terima dengan putusan itu, Rizieq pada 30 Agustus lalu mengajukan kasasi ke MA. Tim kuasa hukum menilai kasus kerumunan di Petamburan sarat akan kepentingan politik.
Rizieq sendiri memiliki 3 perkara, selain di kerumunan Petamburan juga kasus kerumunan di Megamendung, dan kasus menyebarkan berita bohong soal hasil data swab di RS Ummi. Total hasil putusan majelis hakim di PN Jakarta Timur menjatuhi Rizieq hukuman 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
====
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews