Mahkamah Agung Potong Hukuman Adik Ratu Atut, Wawan, 2 Tahun Penjara

19 Juli 2021 17:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengenakan jam tangan merek Richard Mille menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengenakan jam tangan merek Richard Mille menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung memotong hukuman terdakwa kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut, itu mendapat potongan 2 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Wawan merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan. Ia juga turut didakwa kasus pencucian uang.
Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Wawan bersalah melakukan korupsi. Hakim pun menjatuhkan vonis 4 tahun penjara.
Dalam vonisnya, hakim menilai Wawan terbukti korupsi dan menerima keuntungan Rp 50,08 miliar dari korupsi alkes di Banten dan Rp 7,94 miliar dari korupsi alkes di Tangsel. Sehingga ia dihukum membayar uang pengganti Rp 58,025 miliar.
Namun, hakim menilai dua dakwaan pencucian uang Wawan tidak terbukti. Padahal nilainya hingga Rp 1,9 triliun. Atas dasar hal tersebut, banding diajukan.
Hukuman Wawan memang kemudian diperberat, dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara, oleh Pengadilan Tinggi DKI. Namun, dakwaan pencucian uang senilai Rp 1,9 triliun tetap dinilai tak terbukti. Sehingga, kasasi pun diajukan.
Jennifer dunn menjadi saksi pada sidang lanjutan Tubagus Chaeri Wardana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Kini, vonis kasasi sudah diketok. Hukuman Wawan bahkan kembali lebih ringan. Dengan adanya potongan 2 tahun, kini hukuman Wawan menjadi 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Tolak Kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan mengenai pidana menjadi pidana penjara 5 tahun, pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Senin (19/7).
Wawan tetap dihukum membayar uang pengganti Rp 58.025.103.858 subsider 3 tahun penjara dalam vonis itu. Vonis diketok pada 15 Juli 2021 dengan majelis hakim Suhadi, Agus Yunanto, dan Samsul Rakan Chaniago.