Mahkamah Agung Putus 19.233 Perkara pada Tahun 2021
·waktu baca 2 menit

Mahkamah Agung (MA) menangani 19.408 perkara selama kurun waktu tahun 2021. Sebagian besar perkara itu sudah diselesaikan.
Ketua MA, Syarifuddin, menyebut bahwa perkara yang berhasil diselesaikan ialah sebanyak 19.233 perkara.
"Sehingga sisa perkara tahun ini adalah sebanyak 175 perkara. Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor terendah yang pernah dicapai sepanjang sejarah Mahkamah Agung," kata Syarifuddin dalam konferensi pers Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2021, Selasa (22/2).
Menurut dia, rasio penyelesaian perkara pada 2021 mencapai 99,10 persen. Lebih tinggi dari Indikator Kinerja Utama yang ditetapkan, yaitu sebesar 70 persen.
Syarifuddin menambahkan bahwa jumlah perkara pada 2021 berkurang 6,50 persen dibanding tahun sebelumnya. menurut dia, berkurangnya jumlah perkara masuk tahun 2021 dipengaruhi oleh penurunan jumlah permohonan peninjauan kembali perkara pajak hingga mencapai 33,53 persen.
"Namun, untuk perkara perdata, perdata khusus, pidana, pidana khusus, dan perdata agama pada tahun 2021 justru mengalami peningkatan," kata dia.
Perkara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi
Selama tahun 2021, Pengadilan Tingkat Banding dari empat lingkungan peradilan dan Pengadilan Pajak menangani 51.352 perkara. Jumlah yang sudah diputus mencapai 36.678 perkara.
Sementara untuk tingkat Pengadilan Negeri selama kurun 2021, terdapat total 2.767.247 perkara yang ditangani.
Sebanyak 2.652.790 perkara sudah diputus dan yang dicabut sebanyak 53.147 perkara.
"Sehingga sisa perkara pada tahun 2021 sebanyak 61.310 perkara," pungkas Syarifuddin.
10.151 Perkara Berujung Damai
Selama kurun tahun 2021 pula, terdapat 10.151 perkara yang berujung damai melalui proses mediasi. Serta 30 perkara tindak pidana anak yang diselesaikan melalui proses diversi.
Selain itu, Syarifuddin menyebut bahwa MA telah mengoptimalisasi kebijakan guna mendorong percepatan penyelesaian perkara dengan nilai gugatan yang kecil melalui mekanisme gugatan sederhana. Hal itu bagian dari mendukung program pemerintah untuk kemudahan berusaha di Indonesia.
Pada tahun 2021, perkara gugatan sederhana yang berhasil diselesaikan di pengadilan negeri sebanyak 8.028 perkara. Sedangkan perkara gugatan sederhana terkait sengketa ekonomi syariah yang berhasil diselesaikan oleh pengadilan agama/mahkamah syar'iyah sebanyak 303 perkara.
