Lipsus - Misteri Emas Rp 189 Triliun

Mahkamah Agung: Tak Pernah Ada Permintaan Fatwa Terkait Djoko Tjandra

27 Agustus 2020 17:25 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) angkat suara menanggapi lembaganya yang dikait-kaitkan dalam penanganan kasus pelarian Djoko Tjandra. Hal itu dilatarbelakangi penyidikan Kejaksaan Agung terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diduga menerima suap dari Djoko Tjandra di mana salah satunya untuk mengurus fatwa ke MA.
ADVERTISEMENT
Pengurusan fatwa tersebut diduga agar Djoko Tjandra tak dieksekusi jaksa dalam kasus cessie Bank Bali sesuai putusan MA di tingkat PK pada 2009. Diduga, pihak Djoko Tjandra berupaya memanfaatkan celah putusan MA yang tak mencantumkan perintah penahanan terhadap pendiri Mulia Group tersebut.
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, menegaskan lembaganya tak pernah menerima permintaan fatwa dari pihak Djoko Tjandra.
"Setelah kami cek untuk memastikan apakah benar ada permintaan fatwa hukum kepada MA terkait perkara Joko S.Tjandra, ternyata permintaan fatwa itu tidak ada. Maka bagaimana bisa mengaitkan dengan MA atau orang MA kalau permintaan fatwa itu sendiri tidak ada," ujar Andi Samsan kepada wartawan, Kamis (27/8).
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat konferensi pers tentang putusan PK Baiq Nuril. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Andi Samsan menyatakan, kewenangan MA dalam menerbitkan fatwa atau pendapat hukum hanya terhadap lembaga tinggi negara, bukan perorangan. Hal tersebut sesuai Pasal 37 UU MA yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung dapat memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak kepada Lembaga Tinggi Negara yang lain.
Untuk itu, Andi Samsan meminta MA tak lagi dikait-kaitkan dengan kasus tersebut. Sebab MA tak pernah menerima permintaan fatwa dan tak berwenang mengeluarkan fatwa untuk perorangan.
Terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
"Kendati MA berwenang memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak, tetapi hanya kepada lembaga tinggi negara. Jadi tentu ada surat permintaan resmi dari lembaga atau instansi yang berkepentingan kepada MA," ucap Ketua Kamar Pengawasan MA itu.
"Oleh karena itu MA tidak sembarangan mengeluarkan apakah itu namanya fatwa ataukah pendapat hukum. Tegasnya, kami tidak pernah menerima surat permintaan fatwa dari siapapun terkait perkara Joko Tjandra," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten