Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pengurusan fatwa tersebut diduga agar Djoko Tjandra tak dieksekusi jaksa dalam kasus cessie Bank Bali sesuai putusan MA di tingkat PK pada 2009. Diduga, pihak Djoko Tjandra berupaya memanfaatkan celah putusan MA yang tak mencantumkan perintah penahanan terhadap pendiri Mulia Group tersebut.
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, menegaskan lembaganya tak pernah menerima permintaan fatwa dari pihak Djoko Tjandra.
"Setelah kami cek untuk memastikan apakah benar ada permintaan fatwa hukum kepada MA terkait perkara Joko S.Tjandra, ternyata permintaan fatwa itu tidak ada. Maka bagaimana bisa mengaitkan dengan MA atau orang MA kalau permintaan fatwa itu sendiri tidak ada," ujar Andi Samsan kepada wartawan, Kamis (27/8).
Andi Samsan menyatakan, kewenangan MA dalam menerbitkan fatwa atau pendapat hukum hanya terhadap lembaga tinggi negara, bukan perorangan. Hal tersebut sesuai Pasal 37 UU MA yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung dapat memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak kepada Lembaga Tinggi Negara yang lain.
Untuk itu, Andi Samsan meminta MA tak lagi dikait-kaitkan dengan kasus tersebut. Sebab MA tak pernah menerima permintaan fatwa dan tak berwenang mengeluarkan fatwa untuk perorangan.
"Kendati MA berwenang memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak, tetapi hanya kepada lembaga tinggi negara. Jadi tentu ada surat permintaan resmi dari lembaga atau instansi yang berkepentingan kepada MA," ucap Ketua Kamar Pengawasan MA itu.
"Oleh karena itu MA tidak sembarangan mengeluarkan apakah itu namanya fatwa ataukah pendapat hukum. Tegasnya, kami tidak pernah menerima surat permintaan fatwa dari siapapun terkait perkara Joko Tjandra," tutupnya.
ADVERTISEMENT