Mahkamah Internasional Nyatakan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal

21 Juli 2024 9:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
Hakim di Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan tindakan darurat terhadap Israel menyusul tuduhan Afrika Selatan bahwa operasi militer Israel di Gaza adalah genosida yang dipimpin negara, di Den Haag, Belanda, Jumat (26/1/2024). Foto: Piroschka Van De Wouw/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Hakim di Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan tindakan darurat terhadap Israel menyusul tuduhan Afrika Selatan bahwa operasi militer Israel di Gaza adalah genosida yang dipimpin negara, di Den Haag, Belanda, Jumat (26/1/2024). Foto: Piroschka Van De Wouw/REUTERS
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Internasional (IJC) telah mengeluarkan fatwanya. Mereka menyatakan, bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina ilegal dan melanggar hukum internasional, pada Jumat (19/7).
ADVERTISEMENT
ICJ juga menegaskan, bahwa serangan Israel harus dihentikan secepat mungkin. Selain itu, ICJ juga mengomentari pemukiman Israel di kawasan Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
"Permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, dibentuk dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional," ujar Presiden ICJ Nawaf Salam, seperti dikutip dari Reuters.
Mereka minta, agar Israel membayar ganti rugi dan mengevakuasi semua pemukim dari dua wilayah itu. Sementara Israel membela diri. Mereka menuding ICJ "salah secara fundamental" dan sepihak.
Menlu Retno Marsudi menyampaikan pandangan lisan di depan Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, Jumat (23/2/2024). Foto: UN TV

RI Sambut Baik Putusan ICJ, Desak Pemukim Yahudi Angkat Kaki

Kementerian Luar Negeri Indonesia mengimbau masyarakat internasional hingga PBB untuk menindaklanjuti pendapat hukum ICJ tersebut.
"Fatwa hukum tersebut telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina," tulis Kemlu RI di platform X, Sabtu (20/7).
ADVERTISEMENT
"Mahkamah telah memenuhi perannya dalam menegakkan rules based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina," lanjut pernyataan itu.
Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah pendudukan Palestina. Mereka senada, dengan pendapat dari ICJ.
"Israel harus mengakhiri pembangunan permukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya," tulis akun MoFA Indonesia.
Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juhana dalam program DipTalk kumparan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

Hikmahanto: Fatwa ICJ Tak Akan Pengaruhi Serangan Israel ke Palestina

Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana berpendapat, Fatwa IJC tak akan mempengaruhi Israel. Menurutnya, negara yang dipimpin Benjamin Netanyahu tersebut tetap akan melanjutkan serangannya ke Palestina.
"Fatwa ICJ yang menyatakan okupasi Israel ilegal berikut kebijakan dan praktik-praktiknya meski telah direspons oleh PM Benyamin Netanyahu sebagai konyol. Tidak akan mengubah Israel untuk tetap menjalankan okupasi ilegal di tanah Palestina," ujar Hikmahanto dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Sabtu (20/7).
ADVERTISEMENT
Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani tersebut mengatakan ada empat alasan mendasar yang membuatnya yakin Israel tak akan menghentikan serangannya.
"Pertama, Israel sebagai negara yang mengokupasi tanah Palestina akan mengabaikan Fatwa ICJ. Israel akan beralasan Fatwa bukanlah produk hukum. Demikian pula bila Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang paralel dengan isi Fatwa sudah pasti akan diabaikan oleh Israel," ucapnya.
Kedua, sekutu-sekutu Israel tetap mendukung penjajahan Israel atas Palestina. Ketiga, hubungan antar-masyarakat internasional yang berlaku adalah hukum rimba, bukan badan hukum internasional.
"Siapa yang kuat, dia lah yang menang," kata Hikmahanto.
Terakhir, kebanyakan negara-negara dunia tak mampu berbuat apa pun untuk menegakkan berbagai putusan, resolusi, dan fatwa PBB yang sangat berpihak pada rakyat Palestina.
ADVERTISEMENT