Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Hentikan Serangan ke Rafah

25 Mei 2024 3:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ilustrasi Mahkamah Internasional. Foto: Ankor Light/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mahkamah Internasional. Foto: Ankor Light/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional memerintahkan Israel segera menghentikan operasi militer di Rafah, Palestina. Keputusan ini disampaikan pada Jumat (24/5) waktu setempat.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ICJ juga memutuskan Israel harus tetap membuka perbatasan Palestina di Rafah untuk masuknya bantuan kemanusiaan bagi warga Gaza.
"Segera menghentikan serangan militernya, dan tindakan lainnya di Kegubernuran Rafah, yang dapat berdampak pada kondisi kehidupan kelompok Palestina di Gaza yang dapat menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian," kata Mahkamah Internasional dikutip dari AFP, Sabtu (25/5).
Dalam persidangan Israel menyampaikan, perintah untuk menghentikan operasi militer akan memberikan kebebasan untuk Hamas. Selain itu juga membuat tentara Israel tidak bisa menyelamatkan warga negaranya yang disandera Hamas.
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengumumkan dia akan mengumpulkan menteri senior setelah keputusan tersebut.
Keputusan Mahkamah Internasional mengikat secara hukum, namun pengadilan tidak memiliki cara konkret untuk menegakkannya. Artinya Israel bisa saja tidak menuruti keputusan tersebut.
ADVERTISEMENT

Genosida

Serangan Israel di Gaza dibawa Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional atas tuduhan genosida. Pada 26 Januari Mahkamah Internasional telah memerintahkan Israel untuk mencegah genosida selama operasi militer di Gaza.
Namun, Afsel kembali mengadu bahwa kondisi di Gaza semakin parah. Mahkamah Internasional diminta untuk mengeluarkan tindakan darurat lebih lanjut.
Afsel meminta Mahkamah Internasional menghentikan operasi militer Israel di Gaza agar bantuan kemanusiaan bisa masuk untuk meringankan krisis di Gaza.
Maka itu, Afrika Selatan memuji keputusan Mahkamah Internasional yang dikeluarkan pada Jumat ini. Menteri Luar Negeri Naledi Pandor mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan “serangkaian tindakan sementara yang lebih kuat, dan seruan yang sangat jelas untuk gencatan senjata.”