Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Main Judi, Pasutri Non Muslim Jalani Eksekusi Cambuk di Banda Aceh
27 Februari 2018 13:47 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Pasangan suami-istri beragama kristiani di Banda Aceh menjalani eksekusi hukuman cambuk di depan umum. Keduanya dijatuhkan hukuman oleh Mahkamah Syariah kota Banda Aceh, setelah terbukti melanggar qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah (pidana).
ADVERTISEMENT
Eksekusi cambuk pasangan non muslim tersebut berlangsung di halaman Masjid Babussalam, Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Selasa (27/2). Kedua pasutri itu ditemukan secara sah melakukan perbuatan Maisir (judi) di tempat hiburan Funland.
Kedua terpidana cambuk itu ialah Dahlan Sili Tongga (61) yang mendampat hukuman 8 kali cambuk dipotong masa tahanan dua kali cambuk. Sementara, Tjia Nyuk Hwa alias Sulus (45) dihukum 7 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan 1 kali dari hukuman yang ditetapkan sebanyak 8 kali cambuk.
Mereka dikenakan pasal 18 ayat (1) tentang perbuatan Maisir (judi) saat menjalani persidangan di Mahkamah Syariah kota Banda Aceh, keduanya menundukkan diri di depan hakim saat dijatuhi hukum cambuk sesuai qanun.
Proses eksekusi berlangsung dengan aman, keduanya tampak menjalani hukuman dengan tertib. Meski ratusan warga yang memadati perkarangan masjid turut menyoraki mereka bahkan ikut merekam pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut.
ADVERTISEMENT
Mahkamah Syariah juga menjatuhkan hukuman terhadap penyelanggara judi, Ridwan (67). Ia dijatuhi hukuman sebanyak 22 kali sabetan cambuk dikurangi masa tahanan sebanyak 3 kali cambuk. Dari tangan terdakwa petugas menyita empat lembar tiket funland, koin, voucher beserta uang tunai.
Salain itu, sepasang non muhrim Muzakkir dan Cut Hasmidar juga turut dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 25 kali cambuk di depan umum setelah terbukti melakukan pelanggaran jarimah ikhtilat (mesum).
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menyampaikan, terimakasih kepada semua pihak yang telah bekerja untuk menjalankan pelaksanaan syariat islam di Kota Banda Aceh. Sejak dari adanya penangkapan kemudian diserahkan ke pihak jaksa, hingga proses pelaksaan hukuman cambuk.
“Pelaksanaan ini adalah sebagai komitmen pemerintah kota Banda Aceh, ini adalah ketiga kalinya pelaksanaan eksekusi cambuk selama saya jadi Wali Kota,” ujar Aminullah di lokasi eksekusi.
ADVERTISEMENT
Menurut Aminullah, pelaksanaan cambuk adalah dalam rangka memberi efek jera agar pelanggaran yang dilarang oleh agama tidak terulang kembali.
“Eksekusi yang dijalani pelanggar mulai dari 27 sampai 100 kali cambuk itu, kita buat depan umum agar tidak terulang lagi. Bagi yang melihat inilah bentuk hukuman cambuk maka jangan coba-coba melakukan perbuatan yang melanggar syariat,” tuturnya di depan warga.
“Banda Aceh sebagai kota Zikir maka harus bersih dari maksiat. Ulama dan ustadz meminta kepada saya agar tidak member ruang sedikit pun bagi pelanggar syariat di kota ini,” tambahnya.
Disamping itu, pantauan kumparan (kumparan.com) sebanyak 27 wisatawan asal Malaysia juga turut hadir dan menyaksikan pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung. Mereka terlihat begitu khidmat menyaksikan bahkan ikut mengeluarkan gadget masing-masing.\
ADVERTISEMENT
Live Update