Main Layang-layang, Warga Pontianak Didenda Rp 1 Juta

18 Agustus 2017 11:40 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anak-anak bermain layang-layang (ilustrasi) (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Anak-anak bermain layang-layang (ilustrasi) (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, menyatakan seorang pemain layang-layang di Kota Pontianak baru-baru ini dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda Rp 1 juta.
ADVERTISEMENT
"Terakhir ini ada satu orang yang disidang pada Rabu (16/8) dan dijatuhi sanksi tipiring berupa denda sebesar Rp1 juta," kata Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana seperti dilansir Antara, Jumat (18/8).
Dia menegaskan, Pemkot Pontianak tidak main-main dalam menindak tegas pelanggar aturan. Tak terkecuali, para pemain layangan yang terjaring razia oleh Satpol PP Kota Pontianak.
"Dalam beberapa bulan terakhir ini kami sudah memroses beberapa pemain layangan yang terjaring dengan mengajukan ke pengadilan untuk disanksi tipiring," ucap Adriana.
Kemudian, tambah dia, apabila yang bersangkutan tidak sanggup membayar denda tersebut, maka ia akan menjalani kurungan paling lama tiga bulan.
Sementara itu, bagi pemain layangan yang masih usia anak-anak, pihaknya tidak bisa memproses Tipiring karena masih di bawah umur. "Untuk anak-anak yang terjaring razia karena bermain layangan, kita panggil orang tuanya untuk membuat pernyataan supaya mengawasi anak-anak mereka tidak bermain layangan lagi," katanya.
ADVERTISEMENT
Adriana menegaskan, pihaknya tak segan-segan menindak tegas bagi siapa saja yang terjaring razia saat bermain layangan. Hal ini dilakukan untuk memberi efek jera bagi mereka yang masih membandel. "Terhadap layangan, tali kawat dan benang maupun peralatan untuk bermain layangan, semuanya kita musnahkan," tuturnya.
Menurut dia, Satpol PP Kota Pontianak secara rutin menggelar razia layangan hingga tidak ditemukan lagi warga yang bermain layangan.
Sebagaimana diketahui, permainan layangan dilarang dimainkan di wilayah Kota Pontianak berdasarkan Peraturan Daerah No. 3/2004 tentang Ketertiban Umum. Hal ini mengingat permainan layangan sangat membahayakan terutama apabila talinya mengenai pengendara sepeda motor.
Selain itu, tali kawat juga bisa merusak jaringan listrik yang berakibat padamnya listrik, dan sudah banyak korban akibat permainan layangan, bahkan hingga memakan korban nyawa. Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat khususnya para orang tua untuk menegur anak-anak atau keluarganya yang bermain layangan.
ADVERTISEMENT
"RT juga kita minta peduli dengan menegur warganya supaya tidak bermain layangan lagi karena resikonya sangat membahayakan pemain itu sendiri dan bagi orang yang kebetulan sedang melintas di jalan," katanya.