Majelis Etik Ombudsman Pecat Hery Susanto

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua dan anggota Majelis Etik Ombudsman dalam konferensi pers penyampaian putusan Majelis Etik Ombudsman terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua Ombudsman R1 2026-2031 Hery Susanto di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua dan anggota Majelis Etik Ombudsman dalam konferensi pers penyampaian putusan Majelis Etik Ombudsman terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua Ombudsman R1 2026-2031 Hery Susanto di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Majelis Etik Ombudsman menyatakan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku berat. Hery dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat.

“Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” ujar anggota Majelis Etik, Partono saat membacakan putusan, Senin (8/6).

Majelis Etik menyebut tindakan Hery Susanto telah menimbulkan krisis kepercayaan publik dan berdampak terhadap muruah serta kredibilitas Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik yang independen.

Majelis Etik juga membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hery Susanto. Salah satunya terkait intervensi dalam penyusunan laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Majelis Etik menemukan ada arahan Hery Susanto ke Tim Keasistenan Utama V agar merevisi rancangan LHP hingga berubah dari "tidak ditemukan malaadministrasi” menjadi “ditemukan malaadministrasi”.

Selain itu, Majelis Etik menyebut terdapat ancaman dan intimidasi kepada tim keasistenan apabila tidak mengikuti arahan tersebut.

“Hery Susanto melakukan satu keberpihakan kepada PT Toshida Indonesia (PT TSHI),” kata Partono.

Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO

Majelis Etik juga mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan dan intervensi dalam penanganan laporan masyarakat di lingkungan Ombudsman RI.

Sementara, Ketua Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie, mengatakan putusan tersebut telah diputuskan dalam rapat pleno ORI dan akan segera dikirimkan kepada Presiden RI serta DPR RI untuk ditindaklanjuti.

“Kepada Presiden, kita berharap mudah-mudahan segera terbit keputusan Presiden. Kepada DPR, segera diproses untuk pengisian jabatan kosong,” kata Jimly.

Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO

Di sisi lain, Jimly juga membeberkan dugaan adanya arahan dari Hery Susanto agar Ombudsman tidak mengawasi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Misalnya, ada arahan dari HS yang jadi yang kita berhentikan ini, bahwa untuk program MBG, jangan disentuh. Jadi selama periode yang lalu itu, MBG tidak boleh disentuh,” tegas Jimly.

Jimly menegaskan program nasional tetap harus diawasi meski menjadi prioritas pemerintah.

“Meskipun MBG itu program nasional yang sangat penting, tetap harus diawasi,” ujarnya.

Ia menyebut larangan pengawasan terhadap program tertentu bertentangan dengan independensi Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.

“Enggak berani mengawasi, tidak boleh begitu! Ini ruh independensi lembaga ini sebagai pengawas good governance public services,” kata Jimly.

Menurut Jimly, kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi lembaga negara agar tetap menjalankan pengawasan secara profesional terhadap seluruh program pemerintah.

“Presiden itu semangat, idenya bagus, idenya mulia, tapi implementasinya kan harus diawasi, jangan dibiarin,” ujarnya.

Kasus Hery Susanto

Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Foto: Dok. Kejagung

Hery Susanto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung. Ia diduga menggunakan kewenangannya ketika menjadi Komisioner Ombudsman untuk mengoreksi keputusan Kementerian Kehutanan perihal nilai besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan PT Toshida Indonesia.

"Dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," ucap Direktur Penyidikan Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (16/4).

Suap diduga diterima Hery pada tahun 2025 saat dia masih menjadi Anggota Ombudsman periode 2021-2026. Pada 10 April 2026, dia kembali dilantik untuk menjadi Komisioner Ombudsman periode 2026-2031 dan terpilih menjadi Ketua.

Namun, 6 hari berselang dari pelantikan Hery dijerat sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Ombudsman telah menyampaikan permohonan maaf atas kasus yang menjerat Hery. Hery belum berkomentar soal status hukum maupun kasusnya.