Majelis Hakim Belum Selesai Musyawarah, Sidang Vonis Indra Kenz Ditunda

28 Oktober 2022 16:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Indra Kenz atau Indra Kesuma menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Jumat, (28/10).   Foto: Dok. kumpar
zoom-in-whitePerbesar
Indra Kenz atau Indra Kesuma menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Jumat, (28/10). Foto: Dok. kumpar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang putusan terdakwa Indra Kenz atau Indra Kesuma atas kasus investasi bodong Binary Option (Binomo) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, ditunda, Jumat (28/10).
ADVERTISEMENT
Hakim Rahman Rajagukguk yang hadir di ruang sidang mengatakan, majelis hakim belum selesai bermusyawarah. Sehingga putusan belum bisa dibacakan.
"Sidang ditunda. Saya, Majelis Hakim meminta agar semua pihak memaklumi," katanya di ruang sidang utama.
Lanjut dia, sidang ditunda lantaran masih banyak yang harus dimusyawarahkan lantaran kasus ini cukup pelik.
"Masih ada yang harus dimusyawarahkan makanya ditunda dan akan kembali digelar pada 14 November 2022," ujarnya.
"Kita selama ini sidang sampai malam kita jalani kok, tapi masalah ini bukannya segampang itu, kita harus berpikir," sambungnya.
Majelis Hakim menutup persidangan dan keluar dari ruang sidang.
Indra Kenz dikenakan dakwaan berlapis yakni, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau kedua Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
ADVERTISEMENT
Lalu, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ketiga, Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.