Majelis Hakim PN Bale Bandung Tolak Eksepsi Doni Salmanan

18 Agustus 2022 12:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang dakwaan kasus Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan di PN Bale Bandung pada Kamis (4/8/2022).  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang dakwaan kasus Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan di PN Bale Bandung pada Kamis (4/8/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menolak nota eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dilayangkan pada Doni Salmanan. Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi, di PN Bale Bandung pada Kamis (18/8).
ADVERTISEMENT
"Mengadili satu, menolak eksepsi keberatan penasihat terdakwa seluruhnya, menetapkan sidang tetap dilanjutkan dengan acara pembuktian penuntut umum dan mengajukan barang bukti," kata dia.
Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi. Di lokasi yang sama, Kuasa Hukum Doni, Ikbar Firdaus menerima keputusan majelis hakim. Dia pun meminta agar para korban nantinya dihadirkan di persidangan.
"Setiap korban yang menyebut merasa dirugikan untuk dihadirkan ke persidangan biar diurai apalagi terkait pihak yang merasa korban," ucap dia.
Selain itu, Ikbar juga meminta kepada majelis hakim untuk mengizinkan Doni dihadirkan langsung di sidang. Hal itu guna memudahkan proses permintaan keterangan pada Doni.
"Kami mohon terdakwa dihadirkan atau sidang offline untuk memudahkan persidangan," kata dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, Doni didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.