Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh secara resmi menetapkan game Player Unknown's Battle Grounds (PUBG) dan sejenisnya haram. Keputusan itu ditetapkan setelah dilakukan pengkajian mendalam oleh anggota MPU Aceh.
ADVERTISEMENT
Wakil MPU Aceh, Faisal Ali atau disapa Lem Faisal, mengatakan, institusinya telah membahas isu ini selama dua hari sejak 17 hingga 19 Juni di Aula Gedung MPU Aceh.
Pengkajian terhadap game tersebut diikuti oleh sebanyak 47 orang anggota MPU Aceh termasuk para ahli. Setelah menelaah secara mendapat dan melihat dampak dari game itu, akhirnya MPU memutuskan untuk mengeluarkan fatwa.
“Hasilnya game PUBG dan yang sejenis dengannya, MPU Aceh menetapkan hukum memainkannya haram,” kaya Lem Faisal saat dihubungi kumparan, Rabu (19/6).
Lem Faisal menjelaskan, alasan MPU Aceh mengharamkan PUBG karena melihat dampak dari game yang dapat membangkitkan semangat kebrutalan anak-anak, melalaikan, dan melahirkan perilaku tidak baik.
ADVERTISEMENT
“Makanya setelah dua hari dikaji mendatangkan para ahli, kita simpulkan bahwa bermain itu adalah haram,” ujarnya.
Di sisi lain sebut Lem Faisal, MPU Aceh juga melihat efek dari game itu memberikan kecanduan yang berlebihan terhadap orang yang memainkannya terutama anak-anak, bahkan bisa menimbulkan keributan dalam rumah tangga.
“Sehingga dengan lahirnya fatwa ini bisa mengantisipasi agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.
MPU Aceh adalah mitra sejajar Pemerintah Aceh dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terumata pembangunan syariat Islam.