Majelis Ulama Aceh Larang Tadarus Keliling dan Buka Puasa Bersama

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan tausiyah tentang tata cara pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan di tengah pandemi COVID-19, dalam imbauan itu masyarakat tidak dilarang melaksanakan tarawih namun diminta tidak mengadakan tadarus keliling dan buka puasa bersama.
Wakil Ketua MPU Aceh, Teungku H Faisal Ali, mengatakan, adapun larangan yang diatur dalam tausiyah tersebut ialah melaksanakan kegiatan berbuka puasa bersama, kenduri nuzulul quran, safari ramadhan, tadarus keliling, qiyamullail keliling, sahur bersama, subuh keliling, pawai takbiran, dan halal bihalal.
“Ada beberapa kegiatan yang selama ini sudah menjadi adat masyarakat Aceh, dan kita minta itu untuk ditiadakan dulu. Tetapi kalau di tempat masing-masing dipersilakan, misalnya tadarus di desa sendiri itu silahkan asal jangan keliling dari satu kampung ke kampung lainnya,” ujar Faisal Ali atau akrab disapa Lem Faisal saat dihubungi kumparan, Selasa (21/4).
Selanjutnya di dalam isi tausiyah itu, kata Lem Faisal, MPU mengajak masyarakat untuk melaksanakan iktikaf pada sepuluh akhir Ramadhan, sementara saat bersilaturahmi hari raya, masyarakat diimbau untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menggunakan masker.
Kepada MPU kabupaten dan kota di seluruh Aceh diminta untuk merumuskan pelaksanaan ibadah dengan Forkopimda sesuai dengan penetapan status kawasan penularan COVID-19.
Kemudian kepada pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota, diharapkan bisa membatasi terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke Aceh, kecuali alat dan kebutuhan medis serta bahan pokok lainnya.
“Masyarakat harus selalu waspada terhadap tertularnya COVID-19 dari orang tidak bergejala. Salah satu caranya adalah dengan menghindari keramaian dan membatasi diri dengan kegiatan yang tidak penting,” katanya.
MPU Aceh juga meminta masyarakat untuk tidak menolak orang dengan status ODP, PDP, jenazah COVID-19 serta tenaga medis. “Penolakan terhadap mereka bertentangan dengan hukum agama, hukum negara dan hukum adat,” imbuhnya.
Di sisi lain, tutur Lem Faisal, Pemerintah Aceh diminta untuk menetapkan status kawasan penularan COVID-19, sesuai dengan tingkat dan klasifikasi daruratnya.
Dengan demikian, masyarakat yang diketahui tinggal di kawasan yang kondisi penularan wabah masih terkendali, segala ibadah baik salat fardu, tarawih, witir serta salat id, dapat dilakukan di Masjid maupun musala dengan membatasi waktu pelaksanaannya.
“Setiap masyarakat yang berdomisili di kawasan yang kondisi penularan wabah penyakit COVID-19 tidak terkendali, agar tidak menyelenggarakan semua aktivitas ibadah yang melibatkan banyak orang,” ujarnya.
“Bagi setiap umat Islam, diharapkan menunaikan zakat, infak dan shadaqah. Hal itu berguna untuk optimalisasi kepedulian dan perhatian terhadap kaum dhuafa/fakir miskin yang berdampak penularan covid-19,” kata Lem Faisal.
Sementara itu, Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Aceh, Zahrol Fajri, mengimbau masyarakat untuk mematuhi Taushiyah MPU Aceh tersebut. Apa yang telah ditetapkan MPU tersebut, ujar Zahrol, bisa menjadi rujukan masyarakat khususnya masyarakat Aceh dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan.
“Harapan kami, mohon masyarakat patuhi tausiah itu. Apa yang diputuskan MPU bisa menjadi rujukan kita. Ayo kita tingkatkan ibadah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Zahrol, dalam keterangannya.
********
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
