Majelis Umum Gelar Resolusi Kecam Pendudukan Ilegal Israel di Tanah Palestina

1 Januari 2023 18:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi logo PBB Foto: Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo PBB Foto: Reuters
ADVERTISEMENT
Majelis Umum PBB telah menyelenggarakan resolusi terkait pendudukan Israel di Tepi Barat dan Jalur Gaza. Hal itu pun dirayakan oleh warga Palestina sebagai langkah yang signifikan menuju akuntabilitas kedaulatan wilayahnya.
ADVERTISEMENT
Resolusi yang diadopsi pada Jumat (30/12) tersebut bertujuan untuk meminta pendapat hukum resmi dari Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) atas tindakan ilegal Israel yang telah dilakukan di tanah milik warga Palestina selama bertahun-tahun.
Mengutip dari Russia Today, resolusi PBB ini meminta ICJ untuk memberi nasihat kepada Israel terkait konsekuensi hukum yang harus dihadapi atas pendudukan, permukiman, dan pencaplokan yang hingga saat ini masih berlangsung di Tepi Barat dan Jalur Gaza.
Gedung media di Jalur Gaza Palestina diserang Bom Israel. Foto: AFP/Mahmud Hams
Selain itu, ICJ juga diminta memberikan nasihat soal langkah-langkah yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter, dan status Kota Suci Yerusalem serta dari adopsi undang-undang dan tindakan diskriminatif terkait.
“Pengadilan harus menjelaskan bagaimana kebijakan dan tindakan Israel tertentu dapat mempengaruhi status hukum pendudukan. Dan menetapkan konsekuensi hukum yang dapat diakibatkannya — tidak hanya untuk Israel, tetapi juga untuk PBB dan anggotanya,” demikian bunyi resolusi tersebut.
ADVERTISEMENT
Penyelenggaraan resolusi tersebut berawal dari laporan Komisi Penyelidikan Dewan Hak Asasi Manusia PBB di bulan Oktober, yang mengisyaratkan bahwa kebijakan Israel itu dapat naik ke tingkat kejahatan perang. Maka dari itu, perhatian ICJ atas kasus tersebut sangat diperlukan.
Alhasil, resolusi PBB terbaru ini disahkan dengan perolehan suara sebanyak 87 negara mendukung; 26 negara menolak — termasuk Amerika Serikat, Israel, Inggris, Jerman, Italia, dan Republik Demokratik Kongo; dan 53 negara lainnya memilih untuk abstain.
Hasil resolusi ini pun ditentang oleh pihak Israel. “Keputusan apa pun dari badan yudisial yang menerima mandatnya dari PBB yang bangkrut secara moral dan dipolitisasi — sebagai sepenuhnya tidak sah,” ujar Duta Besar Israel untuk PBB, Gilad Erdan.
ADVERTISEMENT
Selama beberapa dekade, PBB dan badan-badan yang dinaunginya telah mengeluarkan puluhan resolusi beragam untuk mengutuk pendudukan ilegal Israel yang masih berlangsung di tanah Palestina.
Seorang demonstran Palestina menghadapi pasukan keamanan Israel saat protes terhadap pengambilalihan tanah Palestina oleh Israel di desa Kfar Qaddum di Tepi Barat, pada Jumat (7/10/2022). Foto: Jaafar Ashtiyeh/AFP
Dan meski putusan ICJ seharusnya mengikat, tetapi jika tidak adanya mekanisme penegakan hukum yang tegas, maka walaupun ICJ memutuskan untuk menindak Israel, maka kecil kemungkinan suatu perubahan dapat terjadi.
Sebelumnya, pada 2004 ICJ memutuskan bahwa ‘tembok keamanan’ yang dibangun Israel melalui Tepi Barat dan Yerusalem Timur adalah ilegal dan secara de facto mereka telah mencaplok wilayah Palestina.
ICJ kemudian menuntut agar tembok itu dihancurkan dan warga Palestina diberi bayaran kompensasi atas kerugian yang diderita.
Majelis Umum PBB bahkan mengeluarkan resolusi yang menuntut Israel mematuhi keputusan ICJ. Namun, hingga saat ini tembok itu masih berdiri dan bahkan Israel hendak membangun tembok pemisah baru di bagian utara Tepi Barat.
ADVERTISEMENT